Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyandang Difabel 'Ditolak' Buat SIM D di Polres Tanjungpinang
Oleh : Agus Hariyanto
Sabtu | 26-10-2013 | 12:48 WIB
20120104-simd_1.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Helmi harus pasrah. Niatnya untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) D (khusus penyandang difabel), Sabtu (26/10/2013), terpaksa kandas. Satuan Lantas Polres Tanjungpinang tak memiliki peralatan untuk menguji pemohon difabel.

"Gimana ni, Bang, kan ada SIM D khusus untuk penyandang cacat. Tapi waktu saya datang dan mau buat (SIM), ternyata tidak bisa dan ditolak petugas karena petugasnya bilang di Polres tidak memiliki alat tes baik kendaraan roda tiga dan surat-suratnya," keluh Helmi yang telah kehilangan kaki sebelah kanan itu.

Kasatlantas Polres Tanjungpinang, AkP Dandung Putut WB, menyatakan permohonan maafnya kepada pemohon tersebut. Penolakan itu semata-mata karena terbatasnya perlatan uji dan fasilitas ruang praktik di Polres Tanjungpinang untuk pemohon SIM D dan SIM Internasional. 

"Semua itu (fasilitas untuk mendapatkan SIM D dan SIM Internasional, red) ada di Polda Kepri," ujar Dandung.

Meski dikeluhkan, Dandung mengaku terpaksa menolak secara halus dan berharap pengertian warga tersebut. Akibat miniminya sarana dan prasarana di Polres Tanjungpinang kadang tak membuat pelayanan kurang maksimal. Hal ini, katanya, juga menjadi perharian Polres Tanjungpinang.

"Kita tidak punya kendaraan roda tiga untuk tes pemohon SIM D. Apalagi layak tidaknya pemohon harus dipertanyakan, sebab yang akan mengunakan kendaraan mengalami kekurangan (difabel, red) sehingga dapat membahayakan si pemohon SIM," ujarnya.

Karena itu, Dandung mengarahkan kepada pemhonn SIM D untuk mengurusnya di Polda Kepri yang memiliki sarana prasarana yang lebih lengkap. (*)

Editor: Dodo