Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua DPRD Kepri Dukung Legalitas Kampung Tua di Batam
Oleh : Habib
Jum'at | 25-10-2013 | 20:14 WIB
42668.jpg Honda-Batam
Ketua DPRD Kepri, Nur Syafriadi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua DPRD Kepualaun Riau (Kepri), Nur Syafriadi, menyatakan dukungannya untuk legalitas kampung tua di Batam. Namun, luas wilayahnya harus diatur dengan kondisi dan situasi saat ini, paling tidak disesuaikan dengan surat keputusan (SK) wali kota. 

Nur menyayangkan anggota DPRD Batam yang tidak menindaklanjuti SK Wali Kota Batam dengan segera membuat peraturan daerah agar SK tersebut memiliki kekuatan dan "taring".

"Kalau sudah ada Perda, tentu kekuatan dari SK tersebut akan lebih ditimbang dan lebih memiliki taring," tutur Nur, saat ditemui di Kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Jumat (25/10/2013).

Menurut Nur, sejak dia duduk di Komisi D DPRD Batam, dirinya sudah mengusulkan peletakan 33 titik kampung tua. Sebanyak 33 titik itulah yang diminta agar dilegalitaskan. 

"Sayangnya, sekarang ini memang ada pergeseran tentang makna kampung tua, seharusnya di sana ada peninggalan dan situs sejarah dan rumahnya memang khas. Itu menunjukkan bahwa memang di sana situs bersejarah. Tetapi kondisi sekarang ada rumah liar. Seeharusnya ditetapkan dengan Perda sehingga titik kordinat bisa ditentukan," terang Nur.

Meski demikian, imbuhnya, persoalan ini tetap harus dibahas secara bijak. Jangan sampai orang pesisir dan suku asli di sana dirugikan.

"Itu yang terpenting dan perlu diperhatikan. Makanya harus diambil tindakan cepat dan cerdas," katanya. (*)

Editor: Dodo