Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KHL Anambas Tahun 2014 akan Ditetapkan Besok
Oleh : Nursali
Jum'at | 25-10-2013 | 16:42 WIB

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Dewan Pengupahan Kabupaten Kepulauan Anambas yang terdiri dari Badan Pusat Statistik, (BPS), Disnakertrans, Kamar Dadang Indonesia (Kadin) dan dari serikat buruh akan segera mengadakan rapat guna menentukan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014, besok.

"Rencananya rapat akan dilaksanakan di aula rumah makan Siantan Nur pada hari Sabtu (26/10/2013) besok. Memang kita menggesa agar rapat dewan pengupahan segera dilaksanakan. Karena lebih cepat lebih baik," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Anambas, Safari kepada wartawan, Jumat (25/10/2013).

Sebagai pedoman, Disnakertrans bersama dewan pengupahan lainnya telah menentukan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2014 yakni sebesar Rp2.786.149. KHL tersebut naik sekitar Rp335.118 dari tahun sebelumnya yakni Rp2.450,961.

"Kita sudah menghubungi semua pihak termasuk dari BPS, Disperindag, SPSI, SBSI, Kadin dan sebagainya," katanya.

Mengenai berapa kenaikan UMK di Anambas kita belum bisa mengatakan berapa. Namun akan terlihat setelah selesai rapat besok.

Mengacu pada data yang ada, KHL setiap bulan selalu mengalami kenaikan. Pada bulan Februari lalu, KHL di Anambas hanya Rp2,5 juta kemudian naik terus hingga pada angka Rp3.063.804- pada bulan Agustus. Dan turun lagi menjadi Rp3.010.176- pada bulan September dan naik menjadi Rp3.018.186 pada bulan Oktober.

Editor: Dodo