Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Usaha Wajib Berikan Informasi yang Benar kepada Konsumen
Oleh : Redaksi
Jum'at | 25-10-2013 | 14:25 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pelaku usaha diwajibkan memberikan informasi yang benar, jelas, jujur dan beritikad baik. Selain itu, beberapa kebijakan di bidang perlindungan konsumen, yaitu tentang label, manual dan kartu garansi, serta SNI, sifatnya wajib. 

"Sejumlah produk diwajibkan mempunyai manual dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia. Selain kedua hal tersebut, saat ini sebanyak 95 produk telah dikenakan SNI wajib," tegas Nus Nuzulia Ishak, Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK), Kementerian Perdagangan, pada acara Sosialisasi Perlindungan Konsumen, di Senayan City, Jakarta, Jumat (25/10/2013). 

Dia menyebut, berdasarkan Permendag No. 62/MDAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang dalam Bahasa Indonesia yang telah diubah dengan No. 22/M-DAG/PER/5/2010, maka sebanyak 45 jenis produk telematika dan elektronika wajib menggunakan label dalam bahasa Indonesia.

Sedangkan berdasarkan Permendag No. 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika, maka sebanyak 103 produk yang terdiri dari 46 jenis barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika, 8 jenis barang sarana bahan bangunan, 24 jenis barang keperluan kendaraan bermotor, dan 25 jenis barang lainnya diwajibkan mempunyai manual dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia. 

Kementerian Perdagangan juga rutin melakukan kegiatan pengawasan dalam upaya penegakan hukum. Dari kegiatan pengawasan pasar tahun 2011 hingga Juni 2013, telah dihasilkan 927 temuan. 

Temuan terbesar adalah pelanggaran terhadap ketentuan label, disusul SNI wajib serta buku manual dan kartu garansi. 

"Sebanyak 74 persen temuan berasal dari produk impor dan sisanya sebanyak 26 persen berasal dari produk dalam negeri," jelas Dirjen SPK.

Dia menambahkan, dari hasil temuan pengawasan tahun 2012, telah dilakukan tindak lanjut terhadap pelanggaran pidana dan pelanggaran administrasi. Untuk pelanggaran pidana dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung melalui Mabes Polri, dan proses persidangan di Pengadilan Negeri. 

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Untuk pelanggaran administrasi dapat ditindaklanjuti berupa teguran tertulis dan penarikan barang dari peredaran, dengan tidak menutup kemungkinan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha atau pendaftaran di bidang perdagangan. 

Sosialisasi itu dihadiri sekitar 250 peserta yang berasal dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Retail Modern Indonesia (AP3MI), Gabungan Asosiasi Perusahaan Makanan dan Minuman (GAPMI), Asosiasi Pengusaha Mainan Anak (APMI), Gabungan Pengusaha Elektronik Indonesia (GABEL), Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (ASPARINDO). (*)

Editor: Dodo