Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditetapkan Rp1,65 Juta, UMK Tanjungpinang 2014 Tinggal Disahkan
Oleh : Agus Hariyanto
Sabtu | 19-10-2013 | 17:50 WIB
IMG03835-20131019-0949.jpg Honda-Batam
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, menyatakan upah minimum kota (UMK) 2014 Tanjungpinang sudah ditetapkan. Saat ini tinggal menunggu pengesahan yang waktunya belum ditentukan.

"UMK 2014 Tanjungpinang sudah disepakati , sekarang tinggal mencari waktu yang tepat saja untuk mengesahkan saja," kata Suparno, hari ini.

Dia menjelaskan, UMK Tanjungpinang naik dari Rp1,3 juta menjadi Rp1,65 juta. Angka tersebut, katanya, sudah disetujui oleh Apindo, serikat buruh, dan pemerintah.

"UMK sudah disesuaikan dengan naiknya sejumlah 60 kebutuhan pokok saat ini. Jadi, kalau UMK sudah ditetapkan dan pekerja ingin menutut, harus melaui proses," ujarnya. (*)

Editor: Dodo