Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perubahan UU Pertajam Fungsi KPPU Tindak Monopoli dan Persaingan Usaha Tak Sehat
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 18-10-2013 | 13:22 WIB
dimyati natakusuma.jpg Honda-Batam
Dimyati Natakusumah, ketua Banleg DPR RI.

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Legislasi (Banleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kepri dalam penyusunan naskah akademi tentang perubahan UU Nomor 5 tahun 2009 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Jumat (18/10/2013).

Dimyati Natakusumah, ketua Banleg DPR RI menyampaikan kunjungan kerja tersebut untuk mendapatkan masukan dari daerah tentang perubahan UU No 5 tahun 2009 tersebut. Pasalnya, secara filosofis banyak permainan-permainan dan monopoli usaha yang terjadi di republik ini. Baik monopoli proyek, monopoli kartel, kartel migas, bawang, elektronik dan lainnya.

"Banyak yang terjadi di republik ini adanya monopoli usaha. Hampir semua dikuasai oleh orang-orang tertentu," kata Dimyati.

Akibatnya, secara sosiologis, masyarakat yang makin susah, berdampak pada tingginya harga-harga di lapangan. Tentunya hal tersebut yang mengakibatkan bangsa dan negara terganggu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

"Kalau persaingan usaha sehat, maka lebih efisien dan efektif. Usaha kecil juga bisa berkembang karena tak ada monopoli," terang politisi dari PPP tersebut.

Untuk itu, maka akan direvisi juga tentang masalah kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu sendiri yang masih belum memiliki kekuatan dari sistem beracaranya, penindakannya dan juga terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari lembaga tersebut.

"Perubahan UU juga mempertajam fungsi KPPU, harus diperkuat. Memberikan kewenangan, penyidikan dan bisa mengeksekusi, tapi ini masih pengkajian," terangnya.

Editor: Dodo