Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD akan Ajukan lagi Uji Materi ke MK
Oleh : Surya
Rabu | 16-10-2013 | 16:30 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota DPD RI Insiawati Ayus menegaskan jika DPD RI sedang menyusun draft uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), atau judicial review tentang lembaga tinggi negara pasca putusan MK pada 27 maret 2013 lalu yang mengembalikan wewenang DPD RI dalam hal pembahasan UU, namun sampai hari ini diabaikan oleh DPR RI.


Uji materi tersebut akan diajukan pada akhir Oktober 2013 mendatang.

Demikian disampaikan Insiawati Ayus dalam diskusi 'Konflik antar lembaga negara' bersama pakar hukum tata negara Margarito Kamis di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (16/10/2013).

"Saat ini sedang melakukan singkronisasi dari 132 anggota DPD RI seluruh Indonesia untuk menyamakan rumusan bersama sebelum diajukan ke MK," ujarnya.

Namun demikian kata Ayus, uji matweri tersebut akan tergantung pada pemagang amanat konstitusi itu sendiri di MK, di mana sejak awal sampai putusan MK yang mengabulkan gugatan DPD RI 27 Maret 2013 lalu tersebut seharusnya kedudukan DPD RI sama dengan DPR RI, juga dengan lembaga tinggi negara yang lain.

"DPD RI kedudukannya harusnya sama dengan DPR RI, tapi sampai saat ini DPR RI tetap mengabaikan putusan MK," tambahnya.

Tapi, kalau pun putusan MK tersebut tidak juga dijalankan, maka harus amandemen, untuk menghindari konflik antar lembaga tinggi negara dimaksud.

"Amandemen itu untuk mendorong agar manusia lebih bermartatabat. Karena itu, kalau tak libatkan DPD RI, maka produk UU DPR RI tak akan bisa diimplementasikan di daerah. Jadi, biarkan berputar-putar di pusat," pungkasnya. 

Editor: Surya