Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komite Ekonomi Nasional Desak Menhut Ubah SK 463
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 11-10-2013 | 19:20 WIB
harry_azhar.jpg Honda-Batam
Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.

BATAMTODAY.COM, Batam - Komite Ekonomi Nasional (KEN) mendorong Menteri Kehutanan segera mengubah Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 463 tahun 2013 karena bisa menghambat investasi di Batam.


Adanya desakan dari KEN untu mengubah atau merevisi SK Menhut 463, disampaikan Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI. Komite Ekonomi Nasional, katanya, sangat menyayangkan karena Menhut menetapkan kawasan industri, perkantoran, perumahan di Batam sebagai kawasan hutan lindung sehingga membuat investor dan masyarakat resah.

"Saat kunjungan ke Batam, Komite Ekonomi Nasional minta Menhut ubah SK 463," kata Harry kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (11/10/2013).

KEN mengaku sangat heran dengan keputusan Menhut tersebut. Mengingat Kota Batam merupakan pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia, seharusnya mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah pusat.

"Kemenhut harus realistis bahwa SK yang dikeluarkan bisa menghambat pertumbuhan ekonomi. Kita bersama KEN sudah membicarakannya, dan ini perlu mendapat perhatian dari Menhut," ungkapnya.

Sebelumnya, Harry juga mengatakan, bahwa pihak yang dirugikan dengan diterbitkannya SK Menhut Nomor 463/Menhut-II/2013, tentang perubahan fungsi lahan di Kepri bisa melakukan gugatan. Dalam hal ini, pemerintah atau pihak swasta maupun masyarakat.

"Pihak yang dirugikan bisa melakukan gugatan atau judicial review," kata dia.

Menurutnya, pihak yang bisa melakukan gugatan atau judicial review atas terbitnya SK itu, yakni penghuni perumahan yang lahannya masuk kawasan hutan lindung, developer, pemerintah kota maupun provinsi dan BP Batam.

"Atau mungkin Apindo atau Kadin juga bisa melakukan gugatan, yang pasti ada rumusan dulu apa yang dirugikan," jelas anggota DPR RI asal Kepri ini.

Editor: Dodo