Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Karimun 'Jilid II' Ditolak
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 08-10-2013 | 16:56 WIB
sidang-kpu-karimun.gif Honda-Batam
Tiga orang saksi dalam perkara korupsi dana hibah KPU Karimun "jilid II" saat dihadirkan dalam sidang, beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipipkor) Tanjungpinang, menolak eksepsi dua terdakwa kasus korupsi dana hibah KPU Karimun sebesar Rp1 miliar. 

Majelis hakim juga memerintahkan agar melanjutkan pemeriksaan dua terdakwa masing-masing Hermawan Saoutra dan terdakwa Risdiyansyah, dalam sidang putusan sela atas eksepsi kuasa hukum kedua terdakwa, Jefri Simajuntak SH di PN Tipikor Tanjungpinang.

Pada sidang yang digelar hari ini, kuasa hukum kedua terdakwa dalam eksepsinya menyatakan jika dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kurang lengkap, kurang cermat dan kurang jelas. Namun dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Jarihat Simarmata malah menyatakan sebaliknya.

"Sedangkan mengenai nilai kerugiaan, atas audit BPK dan internal kejaksaan, hal itu sudah masuk dalam pokok perkara sehingga kita menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa," ujar Jarhat.

Atas putusan sela ini, majelis hakin memerintahkan pelaksanaan pemeriksaan lanjutan terhadap perkara kedua terdakwa, dan agar JPU menghadirkan saksi-saksi yang akan diperiksa pada sidang yang dilaksanakan Selasa (22/10/2013) depan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa korupsi dana hibah KPU Karimun, masing-masing Evi Hariati, Hermawan Saputra, dan Risdyansyah, yang merupakan mantan angota KPU Karimun, didakwa dengan pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer.

Dalam dakwaan subsider ketiga terdakwa juga dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP dalam dakwaan subsider.
 
Tiga tersangka korupsi dana hibah di KPU Karimun ini merupakan tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan korupsi dana hibah sebelumnya dengan terpidana Zulkifli dan Darman Munir yang divonis 3 tahun penjara pada Februari 2013 lalu.

Ketiganya, merupakan penetapan tersangka korupsi mantan komisioner KPU jilid II, dalam korupsi Rp1 miliar dana hibah Pemerintah Kabupaten Karimun kepada KPU.

Adapun modus korupsi yang dilakukan ketiga orang komisioner KPU Karimun ini sama dengan dua terpidana komisioner lainnya, yakni dengan cara menerima pembayaran dari sejumlah kegiatan fiktif oleh KPU Kabupaten Karimun.

"Di antara kegiatan fiktif yang dibayarkan ke masing-masing terdakwa itu antara lain dana SPPD yang diterima tersangka sementara tersangka tidak pernah berangkat, sewa kendaraan fiktif, serta pembuatan jumlah anggota Pokja yang melebihi ketentuan dan dibayar honornya," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Karimun, Sigit Santoso. (*)

Editor: Dodo