Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah 30 Peserta Lelang Rehabilitasi Hutan Lindung Tembesi
Oleh : Surya
Senin | 07-10-2013 | 10:08 WIB
HL.jpg Honda-Batam

Ilustrasi Hutan Lindung

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Panitia pengadaan barang/jasa kegiatan RHL BP DAS Kepulauan Riau Tahun 2013,oleh Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial, Balai Pengelolaan (BP) Daerah Aliran Sungai (DAS) Kepulauan Riau (Kepri) menerima pendaftaran 30 peserta lelang lanjutan pekerjaan rehabilitasi Hutan Lindung Tembesi seluas 200 ha di Kota Batam dengan nilai HPS paket Rp 1.888.912.200.

Adapun ke-30 peserta lelang yang mendaftar adalah CV Armada, CV Katrina Cemerlang, CV Hana Karya, CV Olayama Jaya, CV Belantara Group, CV Cahaya Teknik Prima, CV Zodiak Enterprise, CV Bintang Cahaya Lestari, CV Sari Jati dan CV Alfatiha.

Lalu, CV Tani Mulya, Wahana Karya Mandiri, PT Lima Saudara Abadi, CV Ananda Anugerah Agung, PT Karya Putra Satria, CV Tiara Sukses Bersaudara, PT Hutamasindo, CV Habitus Hutania, Pilar Persada dan CV Andalas Lestari.

Kemudian CV Rizky Prima, CV Gunung Mas Jaya, CV Sumber Surya Belantara, CV Tani Mandiri, CV Antibar Lestari, CV NAS'DAS & Co, PT Perhutani IV (Persero), CV Rayani Mandiri, CV Garuda Wana Lestari dan CV Uentumbu Raya.

Sebanyak 22 perusahaan dinyatakan tidak lulus evaluasi admnistrasi dan teknis, serta tidak memasukkan harga penawaran dan harga terkoreksi. Ke-22 perusahaan itu, adalah CV Armada, CV Katrina Cemerlang, CV Hana Karya, CV Olayama Jaya, CV Belantara Group, CV Cahaya Teknik Prima, CV Zodiak Enterprise, CV Bintang Cahaya Lestari, CV Alfatiha, CV Tani Mulya, Wahana Karya Mandiri, CV Ananda Anugerah Agung,  CV Tiara Sukses Bersaudara, PT Hutamasindo, CV Habitus Hutania, Pilar Persada dan CV Andalas Lestari, CV Gunung Mas Jaya, CV Sumber Surya Belantara, CV Antibar Lestari, CV NAS'DAS & Co dan CV Rayani Mandiri.

Sedangkan PT Lima Saudara Abadi dan PT Karya Putra Satria hanya lulus evaluasi administrasi. Metoda dan jadwal pelaksanaan, daftar peralatan dan personil kedua perusahaan tersebut tidak ada. Jumlah nilai teknis diambang batas.

Sementara CV CV Sari Jati,  CV Rizky Prima, CV Tani Mandiri, PT Perhutani IV (Persero), CV Garuda Wana Lestari dan CV Uentumbu Raya lulus admnistrasi dan teknis.

CV Sari Jati mengajukan penawaran Rp 1.849.878.800 dengan harga terkoreksi Rp 1.852.078.800. CV Rizky Prima mengajukan penawaran Rp 1.888.733.000 dengan herga terkoreksi Rp 1.888.733.000. CV Tani Mandiri mengajukan penawaran Rp 1.797.708.000 dengan harga terkoreksi Rp 1.797.708.000.

PT Perhutani IV mengajukan penawaran Rp 1.888.304.000 dengan harga terkoreksi Rp 1.888.304.000. CV Garuda Wana Lestari mengajukan penawaran Rp1.708.597.800 dengan harga terkoreksi Rp 1.708.597.000 dan CV Uentumbu Raya mengajukan penawaran Rp 1.721.988.400 dengan harga terkoreksi Rp 1.723.418.400.

Sedangkan pada lelang yang pertama terdapat empat peserta yang mendaftar, yakni CV Garsa Utama, CV Garuda Wana Lestari, CV Uentumbu Raya dan CV Rayani Mandiri.

CV Garsa Utama mengajukan penawaran Rp 1.232.000.000 dengan harga terkoreksi Rp 1.232.000.000. CV Garuda Wana Lestari mengajukan penawaran Rp 1.708.597.800 dengan harga terkoreksi Rp 1.708.597.000. CV Uetumbu Raya mengajukan penawaran Rp 1.721.988.400 dengan harga terkoreksi Rp 1.723.418.400.  CV Rayani Mandiri mengajukan penawaran  Rp 1.794.570.800 dengan harga terkoreksi Rp 1.794.570.000.

CV Garsa Utama dinyatakan tidak lulus administrasi. CV Garuda Wana Lestari dan CV Uetumbu Raya lulus evaluasi administrasi, namun tidak lulus evaluasu teknis. Sedangkan  CV Rayani Mandiri dinyatakan lulus evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi, namun gagal pada evaluasi kualifikasi sehingga proses evaluasi pembuktian tidak bisa dilanjutkan dan tidak ada pemenang lelang ini.

Dalam pengumuman di website lpse.dephut.go.id tersebut, lelang rehablitasi Hutan Lindung Tembesi seluas 200 hektar itu dimenangkan oleh CV Tani Mandiri, yang beralamat di Dusun Tanjungalai Hilir Kampar Timur, Riau, dengan harga penawaran Rp 1.797.708.000.

Untuk diketahui, Hutan Lindung Tembesi seluas 838,8 hektar menjadi hutan yang mempunyai Dampak Penting Cakupan Luas dan Strategis (DPCLS), setelah ditetapkan menjadi pengganti Hutan Lindung Dam Baloi seluas 119,6 hektar.

Penetapan tukar guling hutan lindung ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) No. 724/Menhut-II/2010 tentang Penetapan Kawasan Hutan Lindung Tembesi seluas 838,8 hektar dan SK No. 725/Menhut-II/2010 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Lindung Baloi seluas 119,6 hektar.

Dua 'surat sakti' sang menteri itu kemudian mengakhiri gonjang-ganjing permasalahan alih fungsi Hutan Lindung Dam Baloi. Namun, perjalanan panjang proses alih fungsi hutan ini bukan tidak meninggalkan masalah. Dalam catatan BATAMTODAY.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengendus dugaan praktek korupsi di dalamnya. Penyidik KPK bahkan pernah turun ke Batam dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Batam, meski hingga kini belum jelas ujung pangkalnya.

Editor: Surya