Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Manajemen Dinilai Langgar Perjanjian, Buruh PT Bintan Bersatu Apparel Ancam Mogok
Oleh : Ali
Sabtu | 05-10-2013 | 15:45 WIB

BATAMODAY.COM, Batam - Dipastikan kurang lebih sebanyak 3.000 buruh PT Bintan Bersatu Apparel yang diwakili oleh PUK SPAI FSPMI akan kembali melakukan aksi penuntutan hak buruh di lokasi perusahaan tersebut, kawasan Batam Centre.

Salah satu koordinator aksi, Ujang Rahmat mengatakan, aksi mogok kerja damai akan dilaksanakan pada Selasa (8/10/2013) mendatang. Aksi dilakukan karena tidak tercapainya suatu kesepakatan atas perselisihan hak normatif pekerja yang terjadi antara buruh, serikat buruh dengan pihak perusahaan terkait dengan pelanggaran pelaksanaan perjanjian bersama yang dilakukan oleh PT BBA.

Disampaikannya kembali, alasan aksi mogok kerja dilakukan disebabkan managemen PT BBA telah lalai dan melanggar PB (Perjanjian Bersama) yang telah dicatatkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Tanjungpinang dengan tidak melaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai dengan isi dari PB (Perjanjian Bersama) berakibat terjadinya perubahan status hubungan kerja dari hubungan kerja waktu tertentu demi hukum menjadi hubungan kerja waktu tidak tertentu PKWTT atau permanen.

"Apa yang dilakukan oleh manajemen PT Bintan Bersatu Apparel telah menghilangkan hak hidup dan memperoleh pekerjaan yang layak demi kemanusiaan, maka hal ini berarti bahwa manajemen telah melanggar hak asasi manusia. Terjadinya pelanggaran tersebut PUK SPAI FSPMI PT Bintan Bersatu Apparel  sebagai mitra pengusaha telah berusaha memperingatkan baik secara lisan maupun tertulis melalui perundingan bipartit dengan pengusaha sebanyak tiga kali, namun tidak tercapai kata sepakat dan berakhir deadlock, sehingga upaya penyelesaian melalui perundingan pun telah gagal," terangnya.

Buruh PT Bintan Bersatu Apparel yang diwakili oleh PUK SPAI FSPMI PT. BBA akan mempergunakan hak dasar buruh berupa aksi mogok kerja sebagai akibat dari gagalnya perundingan, sebagaimana diatur dalam UU No 13/2003 Bab XI, Paragraf 2, Pasal 137, yakni mogok kerja sebagai hak dasar pekerja atau buruh dan serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

Aksio mogok telah disampaikan kepada manajemen PT BBA yang ditembuskan ke PC SPAI FSPMI Kota Batam, KC FSPMI Kota Batam, PP SPAI FSPMI Jakarta, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, DPRD Kota Batam, Wali Kota Batam, Kapolresta Barelang, Ombudsman Kota Batam

Editor: Dodo