Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pekerja Diminta Lapor ke Dinasker Jika PT Royce Langgar Aturan
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 05-10-2013 | 11:45 WIB
Sekupang-20131004-00232.jpg Honda-Batam
Jumardi, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Kota Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam membantah jika dituding membiarkan permasalahan yang terjadi di PT Royce Enterprise Co.

"Tak ada pembiaran dari kami. Itu kan menyangkut hubungan industrial, jadi harus diselesaikan terlebih dahulu antara manajemen perusahaan dengan pekerjanya," kata Jumardi, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Kota Batam, pagi tadi.


Jika setelah menempuh cara itu namun belum mendapat jalan keluar, dia menyarankan agar pekerja membawa dokumen terkait status kerja mereka dan melaporkan ke Disnaker di Bagian Hubungan Industrial.

"Tapi setahu saya mereka belum melapor ke Disnaker. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan lagi ke Bagian Hubungan Industrial," katanya.

Menyangkut status tenaga kerja di perusahaan tersebut, Jumardi mengatakan harus meneliti dahulu kontrak kerja saat perekrutan pertama kali. "Walaupun katanya begini-begini, ada koridor untuk mempekerjakan orang dengan hubungan kontrak kerja. Apabila menyalahi ketentuan sesuai aturan status pekerja sudah jadi tetap," ujar Jumardi.

Seperti diberitakan sebelumnya, mayoritas karyawan di perusahaan yang berlokasi di Kabil ini belum diangkat sebagai karyawan tetap. Berdasarkan data yang diperoleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho, baru 23 karyawan yang diangkat sebagai karyawan tetap dari total 700 karyawan meskipun mereka sudah bekerja hingga belasan tahun. (*)

Editor: Dodo