Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lahan Pengganti Dam Baloi di Tembesi Dilepas dari Hutan Lindung

Ternyata, Menhut Setujui Izin Pelepasan Hutan Lindung yang Diajukan Swasta
Oleh : Surya
Jum'at | 04-10-2013 | 17:05 WIB
hutan-lindung-tembesi1.jpg Honda-Batam
Hutan Lindung Tembesi (Google Earth).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan ternyata telah menyetujui pelepasan kawasan Tembesi seluas 250 ha, yang sebelumnya disiapkan sebagai areal lahan pengganti (catchment area) alihfungsi Hutan Lindung Dam Baloi, yang sebelumnya telah disetujui Komisi IV DPR dan mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban beberapa tahun silam.

Pelepasan kawasan hutan lindung itu,  seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur, bupati/ wali kota, bukan diajukan langsung oleh perusahaan seperti PT TPM yang merupakan anak perusahaan PT NPP, pengelola salah satu kawasan industri terbesar di Batam, untuk dijadikan kawasan industri.

Dalam dokumen yang diperoleh BATAMTODAY.COM di Jakarta, PT TPM menyebut pelepasan kawasan yang terletak di antara Muka Kuning-Batu Aji itu tertuang dalam SK Menhut No.463/Menhut-II/2013 dan revisi usulan pengajuan dari Tim Terpadu RTRW Pulau Batam/Kepri yang telah mengakomodir permohonan PT TPM.

Guna mendukung pelepasan kawasan yang diajukan PT TPM tersebut, PT NPP kemudian mengajukan permohonan pembuatan sertifikathak atas tanahnya ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Dalam suratnya yang diajukan kepada Direktur Pengukuhan Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan Kemenhut tertanggal 17 Juni 2013 dengan nomor : NPP.019/PIE-VI/DIR/2013, PT NPP juga melampirkan peta dan koordinat lahan seluas 37 ha atas nama PT NPP, sebagaimana diminta Direktur Pengukuhan Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan dengan suratnya No.413/Kuh-5/2013 tertanggal 17 Mei 2013.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami melengkapi peta dan koordinat dari lokasi yang dimaksud agar dapat ditelaah oleh Bapak. Dengan demikian kami mohon konfirmasi status lahan sesuai dengan titik koordinat yang telah kami lengkapi, dengan luas kurang lebih 37 ha guna proses sertifikasi," begitu surat PT NPP.

Dan dengan surat itu pula, PT NPP kemudian memohon pelepasan hutan lindung Tembesi seluas 200 ha, yang disiapkan sebagai areal catchment area sebagai lahan pengganti Hutan Lindung Dam Baloi, yang sebelumnya telah disetujui Komisi IV DPR dan mantan Menhut  MS Kaban untuk dialihfungsikan beberapa tahun silam.

"Dengan ini pula kami mohon bantuan Bapak agar lokasi seluas kurang 200 ha antara Muka Kuning-Batu Aji , yang dikenal sebagai kawasan bekas kebun sayur atas nama PT TPM  yang merupakan anak perusahaan kami, dapat pula ditelaah agar dapat diterbitkan sertifikat hak atas tanahnya, sebagai perluasan perusahaan kami," sebut PT NPP dalam suratnya.

Editor: Surya