Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disdik Batam akan Cabut Izin Operasional Sekolah Kartika
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 04-10-2013 | 13:18 WIB
muslim-bidin-baru.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Muslim Bidin.

BATAMTODAY.COM, Batam - Permasalahan kepemilikan tanah seluas 1.000 M2 dan bangunan Yayasan Pendidikan Kartika di Villa Pesona Asri, Batam Center yang kasusnya masih ditangani Pengadilan Negeri Batam membuat proses belajar mengajar di sekolah itu terbengkalai akibat adanya teror oleh salah satu pihak yang mengaku memiliki yayasan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam Muslim Bidin menjelaskan sebelumnya Disdik sudah mengambil alih sistim belajar mengajar dan administrasi SD Kartika sejak September lalu berhubung proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Batam belum rampung

"Saya mengirim empat orang dari bidang pengawasan Disdik agar proses mengajar berjalan di sekolah berbasis Islam itu berjalan dengan baik, tapi belum satu minggu kita (ambil alih), kita diteror melalui ponsel," kata Muslim, Jumat (4/10/2013).

Menurut Muslim, ada beberapa orang yang menelepon dengan mengatasnamankan suruhan Subhan Nasution. "Orang itu bilang Dinas Pendidikan tidak boleh campur tangan permasalahan di Yayasan Kartika," kata Muslim menirukan ucapan penelepon itu.

Akibat teror yang diterima empat pengawas Dinas Pendidikan, Muslim menarik kembali merekalantaran takut terjadi hal yang tak diinginkan.

"Dinas Pendidikan kan cuma mau menengahi permasalahan ini, kenapa kami malah yang diteror ," kata Muslim.

Muslim menambahkan proses belajar terbengkalai akibat teror itu. Dia berencana akan mencabut izin oprasional kalau kondisinya tak kondusif.

"Akibat permasalahan ini siswa banyak yang terbengkalai Disdik juga sudah menerima surat terulis permohonan pindah sebanyak 60 murid," kata dia.

Disdik Batam masih menungu hasil keputusan sidang perdata agar siswa juga tidak ikut terbengkalai proses belajarnya.

"Kan baru 60 wali murid yang mengajukan permohonan dari total siswa 200 murid, kalau sudah ada 70 persen yang mengajukan permohonan pindah maka Disdik tak berpikir panjang akan mencabut surat izin operasional," pungkasnya.

Editor: Dodo