Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidak Dewan Temukan Buruh 13 Tahun Bekerja Belum Dipermanenkan PT Royce Enterprise Co
Oleh : Ali
Kamis | 03-10-2013 | 19:06 WIB
royce_batam.jpg Honda-Batam
PT Royce Enterprise Co.

BATAMTODAY.COM, Batam - Meski Komisi IV DPRD Kota Batam beserta Dinas Tenaga Kerja Kota Batam tidak berhasil masuk ke lokasi perusahan PT Royce Enterprise Co atas larangan HRD perusahaan asal Taiwan tersebut, namun para anggota legislatif menemukan adanya buruh yang sudah 13 tahun bekerja belum berstatus permanen.

"Saya sudah 13 tahun kerja disini, tapi belum permanen," ujar seorang buruh perempuan saat ditanya Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Udin P Sihalolo, saat buruh tersebut memasuki gedung perusahaan, yang beralamat di Kawasan Industri Taiwan, Kabil, Kamis (3/10/2013).

Pernyataan itu, didengarkan langung Kapolsek Nongsa Kompol Ary Baroto yang merasa kebingungan pada saat Udin menyatakan akan tetap masuk meskipun dilarang oleh pihak perusahaan.

Disampaikan Udin, pihak perusahaan dalam hal ini HRD PT Royce Enterprise Co, Riris Rebecca Siregar diduga telah memanipulasi data karyawan. Sesuai data yang disampaikan Riris, sebanyak 700 buruh diperusahaan tersebut, hanya 84 orang yang sudah dipermanenkan.

"Namun pada saat kami (Komisi IV DPRD dan Disnaker Kota Batam) akan menyidak ke dalam perusahaan ini karena sudah (tiga surat pemanggilan tidak dipenuhi, Riris tidak berani. Seakan dia gelisah karena kami akan menanyakan langsung kepada karyawan," ujarnya.

Maka dengan itu, tambahnya, Komisi IV DPRD Kota Batam akan melakukan pemanggilan paksa kepada Riris.

Sementara itu, sempat terjadi dialog antara Disnaker, Komisi IV DPRD Batam dengan Kapolsek yang datang ke lokasi perushaan yang diduga atas permintaan Riris. Polisi menanyakan dasar kedua instansi tersebut untuk tetap menerobos masuk meskipun pihak perusaan keberatan atas prosedur yang dijalankan.

Selain itu, Riris juga telah menghubungi Ruslan Kasbulatov, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam melalui telepon pada saat dua insitusi ini akan menerobos melakukan sidak, seperti yang disampaikan oleh Kapolsek Nongsa.

Kompol Ary Baroto menghubungi Ruslan melalui speaker ponsel yang dikeraskan terdengar politisi PDI Perjuangan itu setengah hati untuk mengatakan tidak ada larangan anggota DPRD melakukan sidak di suatu perusahaan.

"Tidak ada larangan. Tapi harus juga minta izin kepada tuan rumah," katanya menjawab pertanyaan Udin P Sihalolo yang didengar seluruh wartawan, anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Disnaker dan sekuriti perusahaan.

Editor: Dodo