Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Korupsi Jembatan Sunggak Anambas Dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 01-10-2013 | 17:10 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Desa Sunggak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2012, telah dilimpahkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai di Tarempa, pada Senin kemarin.


Kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jembatan sepanjang 96 meter dengan pagu anggaran Rp44 juta dari APBD 2012 itu telah teregister di PN Tipikor Tanjungpinang dengan nomor perkara 16/PID.SUS/2013 Tipikor.PN.TPI atas nama Linggis Silalahi sebagai PPK dan tersangka Sopan Julfan Hidayat sebagai Direktur CV Buana Sakti dengan nomor perkara 17/PID.SUS/2013/PN.TPI. 

Kepala Cabang Kejari Ranai di Tarempa, Erwin Iskandar SH, mengatakan, dari hasil perhitungan riil penyidik, atas perbuatan kedua tersangka negera dirugiakan sebesar Rp629 juta lebih karena jembatan itu rubuh dan tidak dapat digunakan.

"Modus yang dilakukan kedua terdakwa dalam perkara ini dengan memanipulasi bestek proyek, hingga bangunan proyek jembatan tidak kuat dan runtuh," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Jo 18 Jo pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP. 

Sementara itu Wakil Panitera Bidang Pidana Khusus, Mukhyar SH, menyatakan, pihaknya akan segera membawa berkas tersebut ke ketua PN Tipikor guna dilakukan penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa. (*)

Editor: Dodo