Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Persidangan Kepala SMPN 28 Batam Hadirkan Lima Saksi
Oleh :
Selasa | 01-10-2013 | 16:47 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Persidangan lanjutan perkara cabul yang dilakukan oleh Herizon, Kepala SMP Negeri 28 Batam yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, hari ini, menghadirkan lima orang saksi yakni tiga orang saksi siswa, orang tua siswa, dan satu orang guru.


Dalam persidangan yang majelis hakim, Jack Johannis Octavianus, Djarot dan Tarigan, digelar secara tertutup. Beberapa saat setelah sidang digelar, Herizon kembali digiring ke ruang tahanan karena belum sempat makan siang.

Akan tetapi saat akan diwawancarai wartawan, Herizon enggan berkomentar. Dia hanya berjalan tertunduk di bawah pengawalan tahanan.

"Saya belum makan siang, Pak," kata Herizon kepada Sardi, petugas penjaga tahanan sambil mengambil nasi bungkus yang memang sudah disiapkan.

Setelah menyelesaikan makan di ruang tahanan, Herizon kembali masuk ke ruang sidang untuk melanjutkan persidangan. (*)

Editor: Dodo