Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Puluhan Warga Palmatak Desak PAW Anggota DPRD Anambas
Oleh : Nursali
Senin | 30-09-2013 | 20:57 WIB
Puluhan Warga Palmatak orasi didepan gedung DPRD Anambas.jpg Honda-Batam
Pendemo saat diterima Sarivan, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Puluhan warga Desa Payalaman, Kecamatan Palmatak, Senin (30/9/2013), beramai-ramai mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. Mereka merupakan simpatisan pendukung Yusmanidar, calon anggota DPRD Kabupaten Natuna pada pemilu 2009 dapil Natuna III. 


Puluhan warga yang dipimpin oleh Sahir Yusa tersebut memepermasalahkan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sahir mengatakan, Yuslanidar adalah pengganti yang tepat untuk menggantikan Mustansir, yang berhenti antar waktu karena pindah partai dari PBB ke Partai Amanat Nasional (PAN). Dari perolehan suara pada pemilu 2009 lalu, menunjukkan Yuslanidar memperoleh suara terbanyak setelah Amat Yani (Ketua DPRD), M Sopian Ali, Mustansir, dan Andrees Ecosa. 

Namun, karena Andrees Ecosa, yang seharusnya menggantikan Mustansir itu mencalonkan diri melalui partai lain, maka seharusnya yang berhak naik menjadi anggota dewan adalah Yusmanidar.

Bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas juga telah mengeluarkan berita acara Nomor 56/BA/KPU-Kab-013670870/VII/2013 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon penggantiantar waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2009. 

Berdasarkan keputusan KPU Anambas Nomor 17/SK/KPU/-NTN/V/2009, Adrees Ecosa tidak bisa menggantikan Mustansir karena ia telah mencalonkan diri melalui partai lain sehingga yang berhak menggantikan Mustansir adalah peringkat yang ada di bawahnya yakni Yusmanidar.

Dewan tetap meneruskan rekomendasi dari KPU tersebut, namun yang diajukan bukan atas nama Yusmanidar melainkan calon yang perolehan suaranya berada jauh di bawahnya, yakni Aswar yang hanya memperoleh 25 suara. Itulah yang membuat para simpatisan Yusmanidar geram. 

"Yusmanidar ini orang yang dizalimi. Suara yang ia peroleh adalah sebanyak 120 suara sedangkan Aswar hanya memperoleh 25 suara," terang Sahir.

Sahir meminta kepada dewan agar tidak bertindak sesuai dengan kemauan sendiri. Dewan, kata Sahir, memutuskan Aswar yang menggantikan Yusmanidar dengan alasan Yusmanidar sudah dipecat dari partai karena menjadi pengkhianat partai dan sudah menjadi pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Anambas.

Sebelumnya, Yusmanidar telah melayangkan surat kepada DPRD yang intinya bahwa Yusmalidar adalah orang yang tepat karena ia adalah kader, bukan pengurus, sehingga PBB tidak bisa memecat dengan seenaknya. 

Dirinya juga bukan pengkhianat partai, yang sejatinya pengkhianat adalah Aswar, karena telah mengundurkan diri dari kepengurusan PBB sebagai Ketua majelis Pertimbangan Cabang periode 2009-2014 menjadi Pejabat Sementara Kepala Desa Tarempa Barat.

Masa sempat memanas karena ternyata di gedung DPRD tidak ada satu pun anggota dewan yang hadir. Tidak lama kemudian, Sarivan salah satu anggota dewan datang dan memberikan jalan keluar dengan mengadakan diskusi di ruangan pertemuan lantai II DPRD Anambas.

"DPRD hanya menerima surat dari KPU Anambas, kemudian ditindaklanjuti untuk disampaikan ke gubernur melalui Bupati Kepulauan Anambas dalam tempo satu minggu. Jika dalam satu minggu tersebut tidak disampaikan juga, maka kita berhak untuk menyampaikan sendiri kepada gubernur," kata Sarivan.

Akhirnya, kesepakatan yang diambil dari hasil diskusi, Sarivan yang mewakili DPRD meminta agar Yusmanidar mengirimkan surat kepada dewan agar ditindaklajuti. "Mengenai partai silakan selesaikan sendiri," ujarnya. (*)

Editor: Dodo