Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pengguna Narkoba Dibekuk Polisi di Kamar Hotel
Oleh : Agus Harianto
Senin | 30-09-2013 | 16:14 WIB
tersangka-narkoba-tanjungpinang1.jpg Honda-Batam
Polisi mengespos dua tersangka narkoba dan barang bukti. 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua pengguna narkoba jenis sabu, EA (18) --warga perumahan Mahkota Alam Raya dan KA (40) yang merupakan buruh harian lepas di Jalan Plantar Datuk Tanjungpinang, dibekuk polisi di kamar 402 hotel Paradis pada Senin (23/9/2013) lalu. sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut Kanit Operasional Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Ipda Efendi, penangkapan dilakukan dengan membawa seorang karyawan hotel RF, dan saat itu polisi hanya seorang EA di dalam kamar. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar, polisi akhirnya menemukan alat hisap sabu (bong) dan dua paket kecil diduga berisi narkoba jenis sabu, yang disembunyikan di balik tembok dekat jendela kamar hotel.

Dari keterangan EA, barang-barang yang diamankan polisi berasal dari KA yang sebelumnya bersamanya, dan saat itu sedang keluar mencari makanan.

Sekitar 1 jam pengeledahan dan pemeriksaan, polisi meminta EA memancing KA untuk kembali kekamar hotel. Sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (24/9/2013) dini hari, KA datang dengan menggunakan motor Yamaha Mio Soul BP 4042 TO.

Anggota yang sudah mengintai sejak awal langsung membekuk KA, hingga keduanya digelandang ke Mapolres Tanjungpinang.

Kedua tersangka dikenakan pasal pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Editor: Dodo