Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dana BSM Jangan Diambil Kepala Sekolah
Oleh : CR/TPI
Jum'at | 27-09-2013 | 08:50 WIB
dadang-kadisdik-pinang.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang, Dadang AG.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tanjungpinang, Dadang AG. melarang kepala sekolah dan guru memegang dana bantuan siswa miskin (BSM).
 

Sama halnya dengan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Atmadinata, Dadang juga mengatakan hal itu dilarang, apalagi sampai dibelanjakan oleh pihak sekolah.

"Dalam aturannya, guru dan kepala sekolah hanya boleh mendampingi anak mengambil dana tersebut, bukan malah mengantongi dengan janji akan dibelanjakan oleh pihak sekolah," ujar Dadang.


Terkait sikap Kepala SD Negeri 003 Bukit Bestari, Yakob, yang dinilai melecehkan wali murid yang anaknya menerima BSM, Dadang mengaku telah mendengar berita tersebut. Namun menurutnya, hal itu akibat kekhilafan saja.

"Itu mungkin salah pahan saja. Jika memang demikian terjadi, boleh dilaporkan ke dinas agar kita bisa melihat permasalahan dan menyelesaikannya," ujar Dadang. (*)

Editor: Dodo