Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pajak Neraga Hilang RP 300 Miliar Tiap Tahun

TV Berlanggan Ilegal Rugikan Operator Resmi Rp 2 Triliun
Oleh : Ali
Kamis | 26-09-2013 | 16:09 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) mengklaim sebanyak Rp 2 triliun kerugian yang dialami opertor televisi berlangganan resmi selama periode 2012-2013 karena maraknya penyaluaran praktik ilegal operator televisi berbayar di sejumlah provinsi di Indonesia.

"Dalam pemantauan APMI, setidaknya terdapat 695 pelaku usaha televisi berbayar yang meredistribusikan siaran secara ilegal di seluruh Indonesia," ujar Suroso, Head of Anti Piracy APMI, di Swiss-Inn Hotel, Baloi, Batam, Kamis (26/09/2013).

Menurutnya, keresahan para operator TV berlangganan resmi sudah tidak bisa ditutupi lagi. Dikawatirkan (operator TV berlangganan resmi), jika dibiarkan nasibnya menjadi sama dengan industri musik yang hancur karena pembajakan dengan peredaran CD, VCD maupun DVD bajakan yang dijual sangat murah membuat stagnan industri musik dan film.

Belajar dari pengalaman tersebut, tambah Suroso, APMI tidak ingin industri TV berlangganan terpuruk akibat tindakan para operator yang tidak bertanggung jawab. Sebanyak 695 pelaku usaha televisi berbayar yang meredistribusikan siaran secara illegal di seluruh Indonesia, modusnya adalah mendistribusikan saluran televisi berbayar ke rumah pelanggan tanpa ijin resmi.

Praktik ilegal ini, katanya, tidak hanya merugikan operator siaran TV legal. Negara juga dirugikan akibat hilangnya potensi pajak.

"Tidak hanya operator siaran TV legal yang dirugikan sebesar Rp 2 triliun, namun negara juga dirugikan akibat hilangya potensi pajak yang tidak dibayarkan oleh TV berbayar ilegal. Tiap tahunnya, perkiraan hilangya pendapatan negara mencapai Rp 300 miliar yang berasal dari jumlah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 126 miliar dan Rp 180 miliar melalui pendapatan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang hilang," terangnya.

Dia juga menjelaskan, ada 3 cara  melakukan siaran berlangganan yang dilakukan pelaku usaha TV berlangganan dengan cara ilegal. Diantaranya tanpa hak atau tanpa seizin dari lembaga penyiaran TV berlangganan yang resmi kemudian menyiarkan ulang (menyalurkan siaran) TV berlangganan untuk kepentingann komersil.

Selanjutnya, Decoder, VC dan Odu milik TV berlangganan dari operator asing diperjualbelikan oleh sekelompok pedagang elektronik dan parabola untuk kepentingan komersial lalu didistribusikan oleh operator illegal kepada pelanggan-pelangganya. Serta melakukan pembajakan siaran melalui jaringan Internet yang kemudian di salurkan ke banyak pelanggan secara ilegal.

"Sebagai asosiasi yang menaungi sejumlah lembaga penyiaran resmi, seperti Indovision, Telkomvision, Aora ataupun First Media, APMI akan terus mengupayakan penindakan terhadap para pemain illegakl tersebut. Dalam hal ini APMI secara simultan melakukan penindakan terhadap para operator Illegal yang masih menjalanka usahanya tanpa izin resmi," pungkas Suroso.

Editor: Dodo