Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Digelar Tertutup, Sidang Herizon Hadirkan Dua Saksi Korban
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 24-09-2013 | 12:47 WIB
Herizon_sebelum_menjalani_sidang_di_PN_Batam.jpg Honda-Batam
Herizon tertunduk sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan kasus cabul dengan terdakwa Herizon, mantan kepala sekolah SMPN 28 Batam, yang digelar di PN Batam pada Selasa (24/9/2013), menghadirkan dua saksi korban.

"Sidang hari ini meminta keterangan dari saksi korban," kata Sudirman, penasehat hukum terdakwa.

Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Jack Johannis Octavianus, Merrywati dan Juli dengan JPU Ratih, dilakukan secara tertutup karena perkaranya menyangkut anak di bawah umur. Hingga berita ini diunggah, persidangan masih berlangsung.

Diketahui, perkara cabul yang dilakukan oleh Herizon, Kepala Sekolah SMPN 28 terhadap siswanya telah menjalani persidangan perdana secara tertutup di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratih pada Rabu (4/8/2013).

Berdasarkan surat dakwaan yang diperoleh dari Thomas Tarigan, Humas Pengadilan Negeri bahwa korban pencabulan yakni Ai dan Vi yang merupakan siswa SMPN 28.

Peristiwa pencabulan tersebut berawal ketika pada bulan September 2013 saksi korban Ai dipanggil ke ruangan kepala sekolah (terdakwa) sendirian. Di ruangan tersebut saksi korban tiba-tiba ditanya apakah masih perawan atau tidak, dan saksi korban menjawab masih perawan.

"Terdakwa meminta saksi korban untuk jujur seraya mengancam akan melapor ke Polisi sambil mengangkat hape nya hingga saksi korban mengaku," kata Ratih.

Keesokan harinya, terdakwa kembali memanggil saksi korban dan mengatakan dipecat dari sekolah karena telah mencemarkan nama sekolah.

Saat terdakwa mau pulang, terdakwa memanggil dan menyuruhnya masuk ke dalam mobil Suzuki X Over dan terdakwa masuk kedalam mobil dibawa ke jalan raya Batu Besar, Nongsa. Lalu menepikan mobil dan menyuruh saksi korban dan menggerayangi saksi korban.

"Terdakwa mengancam agar saksi korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa-siapa," ujarnya.

Ternyata tidak hanya Ai yang jadi korban, siswa lainnya yang jadi korban kepsek bejat tersebut yakni saksi korban Vi. Dia juga digerayangi oleh terdakwa didalam mobil dengan ancaman sudah tidak perawan lagi. Terdakwa juga mengancam agar pencabulan tersebut tidak dilaporkan kepada siapa-siapa.

"Kalau saksi korban tidak mau maka akan berpengaruh kepada nilai saksi korban," kata JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat 1 KUHP karena melakukan berbarengan dengan sengaja memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Editor: Dodo