Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

12 IKM Difasilitasi Daftarkan Merk Dagang ke Kemenkumham dan HKI
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 24-09-2013 | 09:48 WIB
daftar haki.jpg Honda-Batam
Pelaku IKM saat difasilitasi mendaftarkan merek dagang ke Kemkumham dan HKI di kantor BP Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 12 Industri Kecil Menengah (IKM) di Batam difasilitasi untuk mendaftarkan merek dagang ke Kementrian Hukum dan HAM serta Hak Kekayaan Intelektual.

Disampaikan oleh Kasubdit Industri Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam, Ponco Priya Atmojo, bahwa pihaknya bekerjasama dengan Kementrian Perindustrian dan Perdagangan.

"Dari puluhan yang kita undang kemarin, hanya 12 IKM saja yang tertarik. Sedangkan Jenis usahanya itu ada berupa produk makanan, minuman dan kerajinan tangan," ujarnya kemarin.

Sementara Tenaga Ahli klinik HKI Dirjen IKM Kementerian Perindustrian, Lukman Hakim Lubis mengatakan, untuk pendaftaran merek dagang tidak dipungut biaya karena sudah difasilitasi.

"Merek dagang yang didaftarkan masa berlakunya selama 10 tahun. Berikutnya di tahun ke sembilan harus sudah mendaftar ulang," kata Lukman.

Menurutnya, di seluruh Indonesia, jumlah IKM yang difasilitasi oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan untuk mendaftarkan merek dagang, saat ini sudah ada tiga ribu IKM yang sudah difasilitasi pihaknya. Sedangkan untuk tahun 2013 ini ditargetkan dapat memfasilitasi 200 IKM.

"Tahun ini, sudah 139 yang kita fasilitasi. Sedangkan untuk proses pendaftaran hingga dikabulkan merek datang lamanya bisa sampai 1,3 tahun karena harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu apalah merek yang diajukan sudah ada atau belum," terang Lukman.

Di tempat yang sama, Eko Wati, salah satu pelaku IKM mengaku sudah keempat kalinya mendaftarkan merek dagang yang difasilitasi dinas di Kota Batam namun gagal.

"Saya yakin kali ini merek dagang saya akan terdaftar di Kemkumham dan HKI," kata wanita yang memiliki usaha olahan buah naga dengan merek Piayu Snack.

Editor:  Dodo