Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Petugas Satlantas Meminta Terlapor Mencari Sendiri Korban Tabrakan

Dituduh Tabrak Pemotor, Polisi Sita Dokumen Kendaraan Sopir Bimbar
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 20-09-2013 | 13:04 WIB
polma_nainggolan.jpg Honda-Batam
Polma Nainggolan, kuasa hukum Pariangan, sopir Bimbar yang dituduh menabrak pemotor.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pariangan Nainggolan (38), warga Kampung Kamboja Blok X nomor 76, Sagulung terpaksa tak lagi bisa bekerja dan mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkot ini dilaporkan telah menabrak pemotor di depan kawasan industri Panbil sehingga surat-surat kendaraannya disita petugas Satlantas Polresta Barelang.

Peristiwa berawal pada Rabu (18/9/2013) sekitar pukul 17.00 WIB ketika Pariangan membawa angkot dan melintas di depan kawasan industri Panbil dilaporkan oleh seseorang telah menabrak pemotor. Personil Satlantas yang bertugas di pos polisi Simpang Panbil yang mendapatkan laporan langsung memberhentikan mobil Pariangan dan menurunkan penumpang yang ada di dalam mobil.

"Mobil saya diberhentikan polisi di simpang lampu merah Panbil. Penumpang semua disuruh turun dan saya diiterogasi petugas atas tuduhan menabrak pengendara motor," kata Pariangan kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Jumat (20/9/2013).

Pada saat diinterogasi petugas, surat-surat kendaraan milik Pariaman seperti SIM, STNK dan buku KIR langsung ditahan. Petugas juga langsung turun ke lapangan untuk mengkroscek laporan, namun tak ditemukan ada korban tabrakan seperti yang dilaporkan setelah mengecek di TKP dan di rumah sakit.

"Sama petugas, keesokan harinya saya disuruh ke Satlantas Polresta Barelang. Sampai di sana, saya diperiksa dan kemudian disuruh menandatangani surat bukti penyitaan," terangnya.

Meskipun sudah memberikan keterangan ke penyidik bahwa dirinya tidak pernah menabrak pemotor seperti dituduhkan atas laporan tersebut. Pariangan malah disuruh penyidik untuk mencari korban tabrakan dan menyelesaikan masalah ini di Satlantas Polresta Barelang.

"Saya disuruh mencari korban tabrakan itu, petugas itu suruh membawa ke polres dan menyelesaikan masalah ini. Kemana saya harus cari, sementara saya tak merasa menabrak seseorang seperti yang dituduhkan kepada saya. Siapa pelapornya pun tak jelas," kata Pariangan.

Akibat permasalahan yang menimpa dirinya, Pariangan tak lagi bisa bekerja menarik angkutan karena tak memiliki surat-surat kendaraan. "Bingung sekarang tak bisa narik angkot, surat kendaraan disita polisi," keluhnya.

Sementara itu, pengacara Pariangan, Polma Nainggolan merasa prihatin dan keberatan dengan kualitas penyidik polisi Satlantas Polresta Barelang yang menjalankan tugas penyitaan atas dasar hukum yang jelas.

"Kami keberatan dan prihatin dengan kualitas penyidik. Atas dasar apa penyitaan dokumen itu. Bahkan mereka sendiri tak mengetahui siapa korban tabrakan yang dituduhkan kepada klien saya?," tegas Polma.

Menurutnya, jangan kepada orang yang tak mengerti hukum penyidik polisi semena-mena dan mengorbankan masyarakat tanpa ada dasar hukum dan penyidikan yang jelas.

"Kami meminta polisi mengembalikan semua dokumen yang disita sebab kasusnya tak ada dasar hukum. Kami akan mempraperadilankan polisi atas kasus ini," tegasnya.

Editor: Dodo