Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Suami-Istri Penganiaya PRT Asal Indonesia Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
Oleh : Redaksi
Kamis | 19-09-2013 | 21:03 WIB
b8e9822173f88106239697c95fa8ac4b.jpg Honda-Batam
Kartika Puspitasari, pembantu rumah tangga yang menjadi korban penganiayaan majikannya. (Kredit foto: Shouth China Morning Post)

BATAMTODAY.COM, Hong Kong - Pasangan suami istri di Hong Kong pada Rabu kemarin dijebloskan ke dalam penjara karena menganiaya Kartika Puspitasari (30), pekerja rumah tangga mereka yang berasal dari Indonesia. 


Penganiayaan ini dilakukan dengan meninggalkan sang pembantu dengan hanya menggunakan popok dan mengikatkan di sebuah kursi selama lima hari selama pasangan tersebut pergi berlibur bersama anak mereka ke Thailand.

Aksi penganiayaan ini seperti yang dilansir Reuters, dilakukan oleh Tai Chi-wai (42) yang merupakan sales peralatan elektronik, dan istrinya Catherine  Au Yuk-shan (41) yang berprofesi sebagai perawat. Sang suami akhirnya dihukum penjara selama tiga tahun dan sang istri dihukum lima setengah tahun.

Hal ini diputuskan setelah keduanya ditemukan bersalah atas delapan tuduhan termasuk menyerang dan melukai dengan sengaja. Pasangan ini ditemukan berulang kali menyiksa Kartika Puspitasari.

Penyiksaan ini dilakukan pasangan ini selama dua tahun sebelum akhirnya Kartika melarikan diri pada oktober tahun lalu setelah disiksa menggunakan rantai sepeda dan menempelkan setrika panas pada wajah dan tangannya.

Kapala Hakim setempat, So Wai-Tak, mengungkapkan dengan selesainya kasus ini akan menegaskan bahwa semua pekerja di Hong Kong diproteksi oleh hukum yang berlaku. Hong Kong sendiri punya sekitar 300 ribu orang pembantu rumah tangga.

Sebagian besar dari mereka berasal dari Filipina dan Indonesia. Sedangkan sisanya berasal dari Nepal, India dan Pakistan. Mereka semua dikecualikan dari upah minimum dan juga berbagai hak dasar dan juga berbagai pelayanan dasar. 

sumber: viva.co.id