Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Minta Biaya Pencatatan Nikah Ditanggung Negara
Oleh : Redaksi
Kamis | 19-09-2013 | 20:14 WIB
buku-nikah-kua.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggaran pencatat nikah diminta untuk dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Agama. Hal tersebut untuk menghindari anggapan masyarakat jika selama ini petugas KUA mendapat imbalan atau tambahan biaya di luar biaya nikah yang ditetapkan, yang kemudian dimasukkan dalam salah satu bentuk gratifikasi.


Permintaan tersebut disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzili, kepada Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Abdul Djamil, saat rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Dirjen Bimas Islam, Baznas dan Badan Wakaf Indonesia, Kamis.

Sebelumnya sempat mengemuka isu tentang pungli (pungutan liar) biaya pencatatan nikah yang dipicu oleh pernyataan Irjen Kementerian Agama, M Jasin yang menyebutkan bahwa potensi korupsi berupa pungli pencatatan nikah per tahun mencapai Rp1,2 triliun.

Sesuai PP No 51 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama, penghulu tidak diberi biaya operasional untuk pencatatan pernikahan di luar kantor di luar jam kerja. Ini membuka celah terjadinya pemberian dan penerimaan gratifikasi.

Karena itu DPR mengusulkan agar biaya pencatatan pernikahan dan biaya operasional penghulu untuk pencatatan pernikahan itu tidak dipungut dari calon pengantin dan keluarganya, melainkan ditanggung oleh negara. Sebab negaralah yang mewajibkan adanya pencatatan pernikahan. Jika hal tersebut terjadi, pemerintah harus menyediakan anggaran sebesar 1,2 triliun.

Dirjen Bimas Islam sendiri setuju dan mewacanakan akan memasukkan hal tersebut ke dalam RKA Kementerian Agama. Namun, sumber dananya sempat menjadi pertanyaan lantaran Kemenag sendiri masih memiliki utang terhadap gaji dan tunjangan guru.

"Saya ingin menanggapi soal usulan biaya pencatat nikah yang memang diusulkan oleh Bimas Islam memang belum diketahui bahwa hal tersebut belum masuk dalam perencanaan anggaran yang sudah dikeluarkan oleh Kemeterian Agama pada rapat yang lalu. Dan kita sampai saat ini menunggu kepastian apakah alokasi untuk pecatatan nikah ini sudah masuk dalam anggaran biaya dari Kementerian Agama atau tidak," ujar Ace. (*)

Editor: Dodo