Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

8 Karyawan Di-PHK Sepihak Gara-gara Mogok Kerja
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 19-09-2013 | 14:25 WIB
elfrida_korban_phk.jpg Honda-Batam
Salah satu karyawan PT Nirvana Dwikha Arkananta yang dipecat, Efrike Miswardi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Delapan karyawan PT Nirvana Dwikha Arkananta cabang Harmony Hotel Batam dan cabang i Hotel Batam dipecat secara sepihak lantaran menggelar aksi mogok kerja.

Aksi mogok kerja yang dilakukan tiga hari berturut-turut dari 13-15 September oleh puluhan karyawan lantaran pihak perusahaan membayar gaji di bawah UMK yakni sebesar Rp1.180.000 per bulan.

Salah satu karyawan PT Nirvana Dwikha Arkananta yang dipecat, Efrike Miswardi mengatakan selama ini para karyawan mengaku tidak digaji sesuai UMK 2013 yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan SK Gubernur Kepri yaitu Rp2.040.000.

Perusahaan juga tidak memberikan Jamsostek kepada 36 karyawan. Padahal, permintaan keikutsertaan Jamsostek ini sudah disampaikan sejak dua tahun lalu tapi tidak pernah direalisasikan perusahaan.

"Tidak ada itikat baik dari perusahaan dan mogok kerja itu juga diatur serta diakui UU," kata Efrike yang sudah tiga tahun bekerja di perusahaan itu, Kamis (19/9/2013).

Bukan hanya itu saja, perusahaan juga harus membayar kekurangan upah karyawan pada Agustus 2013 sebesar Rp350 ribu yang hingga kini belum dilunasi.

"Kami sudah laporkan hal ini ke Disnaker dan sudah ada mediasi namun belum ada titik temu," kata dia.

Editor: Dodo