Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Batam Didesak Deportasi TKA Asal Filipina
Oleh : Gokli
Kamis | 19-09-2013 | 12:00 WIB
demo_di_imigrasi.jpg Honda-Batam
Aksi di depan Kantor Imigrasi Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekitar 20 orang aktivis yang tergabung dalam Aliansi LSM Batam melakukan aksi demo di depan Kantor Imigrasi Batam. Mereka mendesak Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Filipina bernama Bunag Majesusa Vacual alias Susan dideportasi dari Indonesia, Kamis (19/9/2013) siang.

Dalam orasinya, para aktivis ini mendesak pihak Imigrasi supaya mendeportasi Susan. Disebut, Susan telah menlontarkan perkataan kepada seorang pekerja di Batam yang menyinggung perasaan bangsa Indonesia.

"Kami minta Kepala Imigrasi Batam mendeportasi Susan. Dia (Susan-Red) sudah menghina dan melecehkan bangsa Indonesia," kata Heri Marhat, salah satu pendemo.

Menanggapi orasi pendemo, pihak Imigrasi Batam melalui Pengawas dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim), Rafli, mengatakan pihaknya hanya bisa bertindak sesuai aturan undang-undang Imigrasi. Sementara, Susan yang didesak harus dideportasi memiliki izin tinggal atau KITAS. Sehingga pihaknya tak langsung melakukan deportasi.

"Sejak informasi ini ada, kami sudah bertindak. Dan memang masalah Susan merupakan pidana umum karena melontarkan penghinaan. Pidana umum bukan wewenang kami," jelas Rafli.

Ditambahkannya, pihak Imigrasi dapat mendeportasi Susan kembali ke negaranya, setelah ditindak melalui pidana umum. Selain itu, jika Dinas Tenaga Kerja mencabut izin kerjanya, Imigrasi akan segera mencabut izin KITAS-nya.

"Wewenang kami hanya disitu saja. Kami tak bisa bertindak semena-mena," kata dia lagi.

Aksi demo Aliansi LSM Batam ini dilanjut ke PT Ghim Li Batam. Dimana, perusahaan yang terletak di Kawasan Tunas Industri itu merupakan tempat kerja Susan. Disebut, para aktivis ini akan mendesak pihak perusahaan memulangkan TKA itu ke negara asalnya.

Editor: Dodo