Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Pacar, Arman Divonis 2 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 18-09-2013 | 15:30 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terbukti mencabuli pacar setalah dicekoki pil Dextro, terdakwa Arman (24) divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Sarudi SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (17/9/2013) lalu.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, terdakwa Arman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap korban SU (18), sesuai dengan dakwaan primer melanggar pasal 289 KUHP.

"Atas perbuatannnya terdakwa di hukum selama 2 tahun penjara, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Sarudi.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa Arman selama 2 tahun 6 bulan, dan atas putusan tersebut terdakwa Arman menyatakan menerima.

Sebagaimana diketahui, Arman ditangkap polisi atas laporan orang tua korban SU, yang sebelumnya mencabuli korban SU pada 27 April 2013 dalam kamar kosnya KM 14 Jalan Senggarang.

Saat itu, Arman yang menjemput korban dari rumahnya untuk mengajak jalan-jalan, dan setelah menjemput korban, ternyata Arman langsung membawa ke kosnya yang terletak di Simpang Senggarang Jalan Raya Tanjungpinang-Tanjunguban, Batu 14.

Sekitar pukul 21.00 WIB, dua sejoli ini tiba di kos. Arman memaksa SU menelan lima butir pil dextro. Karena takut, pil tersebut ditelan. Arman mengatakan, pil itu dapat mengembalikan keperawanan milik SU.

Setelah lima butir ditelan, kepala SU langsung pusing. Badannya lemas dan tak berdaya. Melihat keadaan SU yang hampir tak sadarkan diri, Arman malah menggerayangi tubuh kekasihnya itu.

Melihat SU mulai sadar, Arman kembali meminta SU menelan 10 butir lagi. Tak ayal lagi, SU pingsan. Puas menggerayangi tubuh SU, Arman memulangkan kekasihnya. Keadaan SU yang terkulai lemas membuat orang tuanya khawatir. SU segera dilarikan ke puskesmas, hingga akhirnya Arman dilaporkan ke polisi.

Editor: Dodo