Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tahanan Narkoba yang Coba Bunuh Diri Divonis 10 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 18-09-2013 | 15:05 WIB
Mustafa_kamal_vonis.jpg Honda-Batam
Mustafa Kamal, akhirnya divonis 10 tahun atas kasus kepemilikan 10 kilogram ganja.

BATAMTODAY.COM, Batam - Mustafa Kamal, terdakwa kasus narkoba yang pernah mencoba bunuh diri di ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam akhirnya divonis bersalah dan dihukum 10 tahun penjara, Rabu (18/9/2013).

Di persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Merrywati, Budiman Sitorus dan Arif memutuskan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat 2 UU No 35 RI tahun 2009 tentang narkotika atas kepemilikan 5 kilogram daun ganja.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan," kata Merrywati.

Selepas itu, Merrywati mengatakan bahwa hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman penjara selama 13 tahun. Dengan tenang mengatakan menerima vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya.

"Saya terima vonisnya, bu," ujar Mustafa. Sedangkan JPU pengganti Immanuel Tarigan di persidangan mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Mustafa Kamal, tahanan yang coba mengakhiri hidupnya di kamar mandi ruang tahanan PN Batam diduga karena stres akibat masalah hukum yang menjeratnya, ditambah tekanan masalah keluarga.

Editor: Dodo