Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 10 Tahun, Terdakwa Pemerkosaan Divonis Hakim 12 Tahun
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 17-09-2013 | 17:21 WIB
ketok_palu.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Hendra Rivai (24) harus menanggung hukuman berat akibat perbuatannya dua kali memperkosa pacarnya sendiri SS (23). Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun meskipun JPU hanya menuntut hukuman penjara selama 10 tahun di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (17/9/2013).

Persidangan diawali dengan acara penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Rahmatullah yang berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerkosaan. Terdakwa dua kali memaksa korban untuk berhubungan badan di kediaman terdakwa, Perum PGRI Batuaji.

Aksi pemerkosaan dilakukan pertama sekali pada bulan Februari 2013. Terdakwa mengancam korban dengan pisau karena menolak berhubungan badan. Pemerkosaan kedua dilakukan pada bulan April 2013, terdakwa memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Korban diperkosa setelah dipukuli berkali-kali hingga pingsan.

"Terdakwa melanggar pasal 285 junto 64 ayat 1 tentang pemerkosaan. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan selama proses hukum," kata Rizky.

Selepas itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Merriwaty sependapat dengan JPU bahwa terdakwa bersalah melakukan pemerkosaan. Akan tetapi hakim menaikkan hukuman terdakwa menjadi 12 tahun penjara.

"Terdakwa divonis 12 tahun penjara," ujar Merriwaty.

Atas hukuman tersebut, JPU maupun terdakwa mengaku menerima.

Editor: Dodo