Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Awas, BSM Tak Boleh Masuk Kantong Guru atau Kasek
Oleh : CR/TPI
Selasa | 17-09-2013 | 09:00 WIB
Atmadinata1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Atmadinata.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang bersumber dari APBN tidak boleh diambil apalagi masuk ke saku guru ataupun kepala sekolah. Dana BSM hanya bisa diambil siswa yang bersangkutan.

"BSM wajib diambil oleh siswa yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Atmadinata, Senin (16/9/2013).

Dia menegaskan, hal itu tertuang dalam aturan BSM itu sendiri. Kecuali siswa di kawasan hinterland atau jaraknya jauh dari kota, itu boleh dikuasakan secara kolektif oleh kepala sekolah.

"Tidak ada kepala sekolah atau guru yang boleh ambil BSM itu. Jika mengantarkan siswa ke bank boleh saja, tapi tidak boleh ditahan (dananya). Karena yang boleh seperti itu hanya kawasan yang jauh dari desa. Itu juga yang harus dilakukan pihak bank, karena bank harus mengantarkan uang itu. Jika memang terlalu jauh barulah boleh kepala sekolah yang mengambil atas kuasa secara kolektif dari bank," terang Atmadinata.

Dia juga meminta orang tua siswa dan masyarakat mengawasi tata cara pembagian uang tersebut, sehingga tidak terjadi pemotongan ataupun penyimpangan oleh pihak sekolah. "Masyarakat bisa melaporkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota ataupun dinas provinsi jika terjadi hal seperti itu," tuturnya.

"BSM dapat diambil di bank yang masuk dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Di Kepri BSM dapat diambil di Bank Riau," katanya. (*)

Editor: Dodo