Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tetapkan Ibu Pencekik Anak Kandung Sebagai Tersangka
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 16-09-2013 | 18:24 WIB
lina rsuf.jpg Honda-Batam
Tiinner Lina Silaban saat menjalani tes kejiwaan di RSUD Embung Fatimah.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Bengkong akhirnya menetapkan Lina Tinner Silaban (48), ibu yang mencekik anak kandungnya hingga tewas sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan hasil tes kejiwaan yang dilakukan tim dokter RSUD Embung Fatimah yang menyatakan Lina tak mengalami gangguan jiwa.

"Hasil pemeriksaan dokter RSUD Embung Fatimah menyatakan Lina tidak mengalami gangguan kejiwaan. Berdasarkan itu kami tetapkan dia sebagai tersangka," kata Kapolsek Bengkong, Iptu Hadi Sucipto, kepada wartawan, Senin (16/9/2013).


Menurutnya, saat ini Lina sudah menjadi tahanan di Mapolsek Bengkong sejak dirinya dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan dari tim dokter RSUD Embung Fatimah.

Diberitakan sebelumnya, diduga karena depresi, Tiner Lina Silaban (48), mencekik anak kandungnya sendiri, Delfi Alfaris Miru (6), hingga tewas, Minggu (18/8/2013) dini hari di kediamannya di Bengkong Palapa Swadaya Blok Z nomor 15. (*)

Editor: Dodo