Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Hendak Dijual, Ratusan Mantan Buruh Segel Ruko Milik PT RBB
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 16-09-2013 | 14:58 WIB
segel ruko rbb.jpg Honda-Batam
Mantan buruh PT RBB saat menyegel ruko milik perusahaan yang tak kunjung dieksekusi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ratusan mantan buruh PT Rotarindo Busana Bintan (RBB) berdemo dan menyegel sejumlah ruko dan kantor perusahaan tersebut yang berada di Jalan DI Panjaitan km.7, Tanjungpinang pada Senin (16/9/2013).

Dalam aksinya, para mantan buruh PT RBB tersebut menyatakan jika ruko di lahan perusahaan merupakan objek berperkara yang saat ini masuk dalam daftar aset perusahaan yang akan dieksekusi guna membayar Rp8,5 miliar sisa gaji dan pesangon mereka yang di-PHK.

"Hari ini kami jelskan, jika ruko di atas lahan PT RBB ini merupakan aset sengketa perusahaan yang saat ini masuk dalam daftar aset sitaan Pengadilan atas dimenangkannya gugatan buruh terhadap PT RBB," kata seorang mantan buruh PT RBB..

Selain membawa spanduk dan pamflet yang menyatakan agar pemilik PT RBB, Abun, segera melunasi gaji serta pesangon 320 orang mantan buruhnya, sejumlah pendemo  juga nekat menyegel empat ruko di lahan PT RBB.

"Hari ini, kami akan segel ruko ini karena ini aset perusahaan yang harus dieksekusi dan dilelang untuk membayar pensangon karyawan," kata pendemo yang saat itu juga membawa anak-anak.

Koordinator aksi demo sekaligus kuasa hukum mantan buruh PT RBB Cholderia Sitinjak mengatakan, aksi demo itu dilakukan mengingat semakin banyaknya aset sitaan PN Tanjungpinang milik perusahaan itu yang harus dieksekusi.

"Dalam kesempatan ini, kami juga meminta agar seluruh masyarakat jangan membeli ruko ini, sebab selain memiliki sengketa hukum, juga masuk dalam daftar aset PT.RBB yang akan segera dieksekusi dan dilelang," kata Cholderia.

Cholderia menambahkan proses eksekusi di Pengadilan saat ini sedang berjalan dan tinggal meletakan dana pelaksanaan eksekusinya aja. Yang menjadi kendala, total dana administrasi pelaksanaan eksekusi mencapai Rp10 juta.

Editor: Dodo