Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Proyek SPAM di Natuna

Polda Kepri Tetapkan Kepala Satker Air Minum Kepri Sebagai Tersangka
Oleh : Ali
Senin | 16-09-2013 | 14:06 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi Proyek SPAM APBN 2011. Kepala Satker Air Minum Kepri, Paulus Sule, disangkakan telah merugikan negara pada Proyek SPAM sebesar Rp2 miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Ahmad Yudi Swarso yang dikonfIrmasi BATAMTODAY.COM mengenai kasus yang ditanganinya, tidak menampik telah menetapkan Paulus Sule sebagai tersangka atas dugaan korupsi air bersih, Desa Subang Mawang, Natuna, pada beberapa waktu lalu.

Disampaikannya, Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan (SPDP) kepada terduga korupsi sebesar Rp2 miliar itu, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada awal September 2013.

"SPDP-nya sudah kita kirim ke Kejati awal September kemarin. Lebih lengkapnya konfirmasi melalui pak Hartono aja (Kabid Humas Polda Kepri) ya," terangnya.

Editor: Dodo