Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak di Bawah Umur, Vd Dipolisikan
Oleh : Juhari
Sabtu | 14-09-2013 | 16:31 WIB
vd cabul.jpg Honda-Batam
Tersangka Vd yang kini mendekam di tahanan Polsek Daik.

BATAMTODAY.COM, Dabo - Vd (17) digelandang ke Mapolsek Daik atas tuduhan mencabuli Kencur (14) (nama samaran), warga Lingga Utara yang masih di bawah umur, kemarin.

Peristiwa pencabulan terhadap Kencur dilakukan Vd pada Agustus lalu. Hal itu diketahui orang tua Kencur yang melihat gelagat aneh pada anaknya. Setelah didesak, Kencur mengaku dirinya dicabuli oleh Vd yang menjadi pacarnya dalam tiga bulan terakhir.

Kanit Reskrim Polsek Daik, Aipda Hendrik mengatakan kejadian pencabulan itu berlangsung pada 27 Agustus 2013 dan dilaporkan sehari kemudian.

"Pencabulan terjadi saat suasana rumah Kencur sedang sepi dan tersangka memanfaatkan situasi itu dengan melakukan perlakuan tak senonoh di dalam WC," kata Hendrik, Sabtu (14/9/2013).

Vd sempat hampir menggagahi Kencur namun hal itu urung terjadi lantaran ada orang datang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Vd terpaksa mendekam di ruang tahanan Polsek Daik dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak pasal 81 juncto pasal 82.

Editor: Dodo