Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perambahan Taman Nasional Gunung Leuser, Fenomena Kejahatan Kehutanan
Oleh : Redaksi
Sabtu | 14-09-2013 | 11:03 WIB
taman-nasional-gunung-leuser1.jpg Honda-Batam
Taman Nasional Gunung Leuser.

BATAMTODAY.COM, Banda Aceh - Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) menilai persoalan kehutanan di Aceh semakin hari semakin menumpuk, baik itu kasus-kasus lama yang baru terungkap, kasus baru yang belum diselidiki dan kasus-kasus yang hilang dari peredaran publik karena tekanan politik dan permainan uang.

Pada Desember 2012, pihak Balai Besar TNGL bekerjasama dengan pihak kepolisian, TNI dan masyarakat telah melakukan penghancuran tanaman eksotis, berupa kakao dan karet di kawasan TNGL wilayah Lawe Gurah, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara pada lahan seluas ± 10 ha.

Selanjutnya pada Januari 2013, Balai Besar TNGL bekerjasama dengan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan bersama terhadap aktivitas perambahan di kawasan TNGL wilayah Kabupaten Aceh Tenggara tersebut.

"Dari hasil penyelidikan teridentifikasi adanya lahan kebun dalam kawasan TNGL yang dikerjakan dan digunakan oleh 4 oknum pejabat pemerintah. Keempatnya adalah Rjd (Badan Penanggulangan Bencana Daerah Aceh Tenggara) ± 7 ha, KA (Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tenggara) ± 4,6 ha, RH (anggota DPR Kabupaten Aceh Tenggara) ± 8 ha, Umrd (anggota DPR Provinsi Aceh) ± 25 ha. Selanjutnya terhadap 4 (empat) perkara tersebut dilakukan penyidikan oleh Tim gabungan Balai Besar TNGL dan Ditreskrimsus Polda Aceh," ungkap Efendi Isma, juru bicara KPHA, menjelaskan duduk persoalan perambahan hutan TNGL dalam rilisnya yang diterima BATAMTODAY.COM, Sabtu (14/9/2013).

Keempat pelaku, lanjut Efendi, disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Barang bukti perkara atas nama Rjd, KA dan RH, berupa lahan kebun, pondok kerja dan lain-lain telah dilakukan penyitaan dan saat ini berkas perkara ketiganya telah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.

Pada Selasa, 3 September 2013, telah dilakukan penyerahan tahap II, berupa tersangka dan barang kasus tindak pidana kehutanan atas nama Rjd dan RH kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kutacane. Sedangkan kasus atas nama KA akan diserahkan setelah yang bersangkutan memungkinkan secara kesehatan.

Sementara berkas perkara atas nama Umrd, hingga saat ini masih dalam proses penyidikan tim gabungan Balai Besar TNGL dan Ditreskrimsus Polda Aceh.

Dengan terungkapnya kasus kejahatan kehutanan yang melibatkan pejabat negara, yang notabenenya adalah orang-orang yang mengerti hukum dan peraturan perundang-undangan, KPHA sangat mengapresiasi kinerja Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.

"KPHA sangat mendukung aksi yang terus digencarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dalam rangka menegakkan supremasi hukum kehutanan dan menjaga keutuhan wilayah Taman Nasional Gunung Leuser dari perambah-perambah yang tidak bertanggung jawab," tegas Efendi lagi.

KPHA juga berharap, aparat penegak hukum diharapkan bekerja dengan maksimal untuk mengungkapkan fakta hukum dan bukti-bukti hukum agar penjahat tersebut mendapat balasan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Dengan terpenuhinya penegakan hukum yang memenuhi ruang dan rasa keadilan publik, maka rakyat pun akan bergairah mendukung pemerintah dalam pemberantasan kejahatan kehutanan," tambah Efendi yang merupakan almamater Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan Banda Aceh ini.

Momentum penegakan hukum lingkungan dalam setiap kasus selalu ditunggu oleh khalayak ramai untuk dibandingkan dengan kualitas penegakan hukum lainnya, karena dalam setiap kasus kejahatan lingkungan/kehutanan cenderung berakhir 'bebas' atau 'hilang' dari ruang publik.

"Jadi KPHA berharap kasus perambahan Taman Nasional Gunung Leuser ini menjadi momentum yang baik dalam penegakan hukum kejahatan kehutanan selanjutnya, hutan Aceh pada umumnya dan Taman Nasional Gunung Leuser khususnya agar Aceh dapat terjaga dari degradasi dan kehilangan tutupan dan luas kawasan hutannya," harap Efendi.

Editor: Dodo