Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurangi Beban APBN, Honorarium PNS Bakal Dihapus
Oleh : Redaksi
Jum'at | 13-09-2013 | 18:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemberian tunjangan kinerja bagi PNS akan diambil dari efisiensi yang berhasil dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah. Selain itu, pemerintah juga bakal meniadakan honor-honor untuk PNS.

"Dengan demikian, pemberian tunjangan kinerja tidak menambah beban dari APBN. Karena efisiensi itu bisa berasal dari penerapan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, penghematan honor-honor, penghematan perjalanan dinas dan lain-lain," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB), Eko Prasojo, di Jakarta, Jumat, seperti dikutip dari laman kementerian.

Saat ini pemerintah juga tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sistem Penggajian. "Nantinya tidak ada lagi honor-honor untuk  PNS, karena semua akan dipusatkan ke dalam tunjangan kinerja," tambahnya.

Penghapusan honor-honor bagi PNS itu seiring dengan penerapan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Kinerja, yang harus sudah diterapkan di seluruh instansi pemerintah per 1 Januari 2014. Peraturan pemerintah itu mengamanatkan agar penilaian pegawai berdasarkan sasaran kerja pegawai (SKP) yang dibuat di awal tahun, dan ditandatangani oleh pegawai dan atasannya. 

"Dengan diberlakukannya PP 46/2011, maka sistem penilaian dengan sistem DP3 tidak berlaku lagi,"  jelasnya.

Eko merasa perlu meluruskan pemberitaan yang dimuat di beberapa media online maupun cetak yang menyatakan bahwa gaji PNS golongan I sampai IV akan naik menjadi Rp70 juta untuk eselon I, dan untuk eselon II Rp55 - 60 juta, dan eselon III Rp45 juta.

"Itu bukan gaji, melainkan besaran tunjangan kinerja yang ideal. Namun hingga kini belum ditetapkan angka yang pasti," jelasnya. (*)

Editor: Dodo