Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PHK Sepihak, Enam Sekuriti RSUD Embung Fatimah Terlantar
Oleh : Gokli
Jum'at | 13-09-2013 | 12:59 WIB
phk sekuriti rsud.jpg Honda-Batam
Para mantan sekuriti RSUD Embung Fatimah usai mengadukan nasibnya ke Komisi IV DPRD Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Enam sekuriti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam terlantar. Sebab, mereka mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh pihak rumah sakit.

Keenam sekuriti itu masing-masing, Wesly, Roni, Agus, Subahri, Mardianto, dan Alex. Berdasarkan, UU nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, mereka menuntut hak-haknya.

Dikatakan Roni, salah satu sekuriti, mereka mulai bekerja di RSUD Embung Fatimah Batam, sejak Januari sampai dengan Desember 2012. Namun, pada Januari - Februari 2013 mereka masih tetap diperkerjakan tanpa ada suatu perjanjian atau kontrak yang baru. Sehingga, dengan sendirinya mereka merasa sudah menjadi karyawan permanen atau karyawan tetap di rumah sakit tersebut.

Pada tanggal 7 Maret 2013, mereka menjadi karyawan tetap di RSUD Embung Fatimah Batam pupus. Dimana, secara sepihak mereka berenam di-PHK tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

"Tak ada pemberitahuan, kami langsung di-PHK. Saat kami minta penjelasan, Direktur RSUD Embung Fatimah Batam Fadillah Mallarangan malah mengelak. Katanya, kami sudah dipindahkan ke perusahaan outsourcing," jelas pria bertubuh sedang itu.

Ditambahkan sekuriti lainnya, pada 7 Maret 2013, mereka dipaksa untuk menandatangani perjanjian, bahwa mereka sudah menjadi sekuriti yang di-outsourcing-kan. Jelas, penandatanganan perjanjian itu mereka tolak. Sebab, awal mereka bekerja di RSUD Embung Fatimah Batam mendapat surat kontrak langsung dari rumah sakit tersebut.

"Kami bukan tak mau jadi karyawan outsourcing, tetapi hak-hak kami selaku karyawan RSUD sesuai dengan surat kontrak kerja itu diselesaikan lebih dulu. Pesangon dibayar, sesuai ketentuan undang-undang tenaga kerja," katanya.

Hal itu tak juga terpenuhi, kata Wesly, sekuriti lainnya, Fadillah tetap mengelak dan melempat tanggungjawab terhadap PT Saprindo Jaga Prima, selaku perusahaan outsourcing yang disinyalir milik keluarganya Fadillah.

"Sama sekali tak ada solusinya, sampai saat ini kami masih menganggur," ujarnya.

Keenam sekuriti ini tak mau tinggal diam. Melalui Ketua DPC SPSI bidang Pariwisata, Subri Wijanarko, mereka mengadu ke DPRD Batam Komisi IV dan akhirnya dilakukan rapat dengar pendapat, Jumat (13/9/2013) siang.

Subri, mengatakan dalam RDP bersama Komisi IV yang dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Hasbi dan perwakilan RSUD Embung Fatimah Batam, Rosa tak ada hasil, bahkan masih mengambang.

"RSUD Embung Fatimah Batam tak bisa lepas tanggungjawab begitu saja. Walapun mereka rumah sakit negeri, sesuai dengan perundang-undangan, mereka ini seharusnya sudah menjadi kartawan tetap," kata dia.

Subri menjelaskan, sebagai rumah sakit pemerintah, sesuai dengan undang-undang nomor 19 tahun 2003, pasal 87 ayat 1. Pemerintah maupun RSUD tak bisa mengelak dan tidak memberikan hak-hak sekuriti ini.

"Saya akan menyurati Disnaker Batam, kita akan minta RDP diagendakan kembali. Hak-hak para sekuriti ini harus dipenuhi," tegasnya.

Editor: Dodo