Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rekontruksi Pembunuhan SPG Foodcourt

Cemburu dan Sakit Hati, Ricky Pukul Kepala Siti Pakai Batu Gilingan Cabai
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 13-09-2013 | 11:12 WIB
rekonstruksi pembunuhan spg.jpg Honda-Batam
Rekontruksi Pembunuhan SPG Foodcourt

BATAMTODAY.COM, Batam - Cemburu dan sakit hati karena dibilang sebagai suami pemalas, membuat Ricky kalap dan akhirnya menghabisi nyawa istrinya Siti dengan menggunakan batu gilingan cabai.

Adegan ini merupakan puncak dari kronologis rekontruksi kasus pembunuhan Siti Sugiarti sales promotion girl (SPG) Windsor Foodcourt yang dilakukan suaminya Ricky Gunawan (32) di Ruko Windsor Central Blok C nomor 6, Nagoya, Kamis (22/9/2013).

Tersangka Ricky, tampak santai dan tak terlihat tegang dari raut wajahnya saat menjalani 31 adegan rekontruksi pembunuhan yang digelar Polsek Lubuk Baja, Jumat (13/9/2013) sekitar pukul 9.00 WIB.

Adegan rekontruksi ini diawali ketika korban Siti keluar dari kamar kos sekitar pukul 23.00 WIB untuk pergi kerja. Korban kembali ke tempat kosnya sekitar pukul 4.00 WIB dan saat itulah terjadi pertengkaran antara suami istri ini.

Tersangka Ricky lalu mengambil batu gilingan cabai dan memukul kepala korban Siti sebanyak dua kali. Sehingga, korban tertelungkup di atas kasur.

Tak sampai di situ, pelaku kembali memukulkan batu giling itu ke tempat yang sama untuk memastikan korban sudah tewas. Namun korban sempat berusaha bangkit dengan cara merangkak. Dan dipukulan ketiga inilah, korban langsung tidak bergerak, dan saat itu jugalah Ricky langsung membaringkan korban di kasur.

Begitu juga ketika dirinya mulai membaringkan istrinya yang sudah tewas di atas kasur, putrinya juga masih dalam kondisi terlelap tidur. Akan tetapi, belakangan Ricky mengetahui kalau korban masih hidup, karena dari mulut korban terdengar suara 'ahh'. Saat itulah Ricky membalikan posisi tubuh korban yang sebelumnya terlentang menjadi terlungkup.

Dan Ricky kembali mencoba membunuh korban, dimana tangan kanan Ricky mencekik leher korban dan tangan kiri Ricky ke mulut korban kemudian menekan hidung korban.

"Setelah saya cekik leher dan tutup mulutnya hingga istri saya tewas," kata Ricky dalam memerankan adegan tersebut.

Usai memerankan 31 adegan dari rekontruksi pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Ricky langsung digiring pulang menuju Mapolsek Lubuk Baja.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Khoiril Akbar mengatakan tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP. "Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," kata Khairil.

Editor: Dodo