Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Mantan Komisioner KPU Karimun akan Disidang Pekan Depan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 13-09-2013 | 08:38 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah KPU Karimun, masing-masing Evi Hariati, Hermawan Saputra, dan Risdyansyah, yang merupakan mantan angota KPU Karimun, akan disidiangkan pada Senin (17/9/2013) mendatang.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, melalui Wakil Ketua Panitera, Muhiyar SH, mengatakan, pelimpahan berkas perkara korupsi Rp1 miiar dana hibah KPU Karimun itu telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke PN Tipikor Tanjungpinang pada Kamis (5/9/2013) lalu.

Majelis hakim yang akan menyidang di antaranya Jarihat Simarmata sebagai Ketua masjelis hakim, R Aji Suryo dan M Fatan Riadi sebagai hakim adhoc tipikor masing-masing sebagai hakim anggota.

"Sesuai dengan penetapan yang dilakukan majelis hakim, sidang perdana pada ketiga terdakwa akan dilaksanakan pada Senin (17/9/2013) mendatang," ujar Mukhiyar SH kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (12/9/2013).

Sebagaimana diketahui, tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah di KPU Karimun ini merupakan tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan korupsi dana hibah sebelumnya dengan terpidana Zulkifli dan Darman Munir, yang divonis 3 tahun penjara pada Februari 2013 lalu.

Ketiga terdakwa, Evi Hariati, Hermawan Saputra dan Risdyansyah, merupakan penetapan tersangka korupsi mantan komisioner KPU jilid II dalam korupsi Rp1 miliar dana hibah Pemerintah Kabupaten Karimun kepada KPU.

Adapun modus korupsi yang dilakukan ketiga orang Komisioner KPU Karimun ini sama dengan dua terpidana komisioner lainnya, yakni dengan cara menerima pembayaran dari sejumlah kegiatan fiktif oleh KPU Kabupaten Karimun.

"Di anatara kegiatan fiktif yang dibayarkan ke masing-masing terdakwa itu antara lain, dana SPPD yang diterima tersangka, sementara tersangka tidak pernah berangkat, sewa kendaraan fiktif, serta pembuatan jumlah anggota Pokja yang melebihi ketentuan dan dibayar honor," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Karimun, Sigit Santoso.

Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (*)

Editor: Dodo