Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wawako Tanjungpinang Pastikan Abdul Karim Nonjob
Oleh : Agus Hariyanto
Kamis | 12-09-2013 | 11:48 WIB
syahrul wwako.jpg Honda-Batam
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Abdul Karim alias Kamal (41) dipastikan bakal nonjob meskipun proses hukumnya masih berjalan. Tunjangannya sebagai pejabat eselon III pun bakal dipangkas.

"Jabatan Abdul Karim jangan ditanya lagi, dia sudah lepas dengan sendirinya meski prosesnya masih berjenjang," kata Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul, hari ini.

Syahrul menjelaskan, saat pertama kali Kabid Cipta Karya dan Pengairan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungpinang itu ditahan, dirinya sudah meminta pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengecek sejauhmana tingkat pelanggaran kriminal yang dilakukan. 

Hasilnya, imbuh Syahrul, ditemukan sejumlah perbuatan yang menyimpang di luar konteks kewajiban dan kewajaran sebagai seorang kepala bidang. "Perbuatnya tidak bisa ditolerir, namun kita akan terus mendukung upaya hukum yang dilakukan pihak Polres Tanjungpinang," tegas Syahrul.

Syahrul menambahkan, dengan lepasnya jabatan tersebut, Abdul Karim tidak akan lagi menerima tunjangan, kecuali gaji pokok sebagai seorang PNS.

Abdul Karim alias Kamal ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pegawai honorer Pemko Tanjungpinang. Awal September lalu, Kamal resmi ditahan. (*)

Editor: Dodo