Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Royce Enterprise Tidak Terbukti Langgar UU Tenaga Kerja
Oleh : Redaksi
Kamis | 12-09-2013 | 11:33 WIB
royce batam.jpg Honda-Batam
PT Royce Enterprise Co Indonesia.

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Royce Enterprise Co Indonesia yang terletak di Jalan Hang Kesturi, Industrial Park Kabil menyatakan tidak benar tudingan yang menyebut perusahaan itu tidak menjalankan UU Tenaga Kerja.

Hal ini disampaikan Riris Rebecca Siregar selaku HRD PT Royce Enterprise dalam rilis yang dikirimkan ke BATAMTODAY.COM, Kamis (12/9/2013) menyikapi adanya praduga yang dilontarkan Komisi IV DPRD Batam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), dua oekan yang lalu.

"Verifikasi yang dilakukan pihak pengawas tenaga kerja dari Disnaker Batam yang langsung datang ke perusahaan kami  serta mengecek semua data-data para pekerja dan hasilnya tidak menemukan adanya pelanggaran dalam perusahaan. Perusahaan sudah membayar karyawan sesuai dengan UMK Batam bahkan ada yang di atas UMK Batam jika karyawan yang sudah lebih dari 1 tahun masa kerjanya," kata Riris.

Riris menyampaikan pekerjaan yang dilakukan PT Royce Enterprise adalah bersifat musiman, dan sistem kontrak yang dilakukan sesuai dengan orderan yang dikerjakan oleh perusahaan dan sampai sekarang aktivitas kerja di perusahaan berjalan dengan baik dan tidak terganggu dengan adanya berita yang menyebutkan bahwa perusahaan melakukan pelanggaran karena pekerja sendiri tahu bahwa perusahaan membayar gaji sesuai UMK Batam bahkan lebih dari UMK.

"Harapan saya, mari kita jaga investor yang mengikuti peraturan UU Tenaga Kerja yang ada di Kota Batam ini agar para investor merasa nyaman mengembangkan usaha di kota ini. Contohnya seperti investor di perusahaan PT. Royce Enterprise mereka sangat mengikuti peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, ketidakjelasan kontrak kerja yang dialami ratusan buruh di PT Royce Enterprise Co Indonesia mendapat sorotan dari serikat buruh. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Batam menilai pengusaha dari perusahaan tersebut dapat dipidanakan.

Setia Tarigan, Ketua Advokasi SPSI Batam, mengatakan kemelut yang dihadapi ratusan buruh di PT Royce Enterprise Co Indonesia sudah terjadi sejak lama. Namun pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, tidak bisa bertindak tegas, bahkan dinilai lemah dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan tersebut.

Menurut pria yang tinggal di Kecamatan Bengkong itu, pelanggaran yang terjadi di PT Royce Enterprise Co Indonesia sudah layak dibawa ke ranah hukum. Pengusahanya dapat dipidana karena tidak menjalankan undang-undang ketenagakerjaan.

"Selain dipidana, pemerintah juga bisa mencabut izin usahanya. Kalau sudah melakukan banyak pelanggaran itu tak bisa dibiarkan," kata dia kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (5/9/2013) sore, saat dimintai tanggapannya.

Editor: Dodo