Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Walah, Oknum Wartawan Ini Nyolong Laptop untuk Belajar Mengetik
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 11-09-2013 | 16:28 WIB
IMG_00000273.jpg Honda-Batam
Terdakwa saat meminta maaf kepada korban.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Elfinudin alias Mail (46), nekat mencuri ponsel dan laptop milik M Sarwan Kusumastanto, staf Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, di Kantor Pusat Pelatihan Klinik Sekunder (P2KS) di Jalan Damai, Komplek Vila Mutiara, Blok G Nomor 1 Tanjungpinang. Mail yang mengaku wartawan sebuah mingguan itu mencuri ponsel untuk digunakan sendiri dan laptop untuk belajar mengetik berita.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (11/9/2013), Mail mengaku datang ke Kantor P2KS Provinsi Kepri itu untuk menawarkan langganan koran mingguannya. Sesaat ingin masuk ke dalam ruangan M Sarwan, Mail melihat sebuah laptop merek Acer Aspira bersama satu unit ponsel Nokia tergeletak di atas meja.

"Karena tidak ada orang di dalam, lapotop dan ponsel yang tergeletak di atas meja saya ambil dan saya masukkan ke dalam tas," ujar Mail kepada Majelis Hakim Bambang Trikoro SH.

Sayangnya, saat hendak meninggalkan kantor, Sarwan langsung menangkap dan memerogoki Mail yang ternyata baru tiga bulan menjadi wartawan ini.

Ketika ditanya majelis hakium untuk apa laptop dan ponsel itu, Mail dengan polos mengaku untuk digunakan sendiri. "Laptopnya mau saya pakai sendiri untuk belajar mengetik, Pak Hakim," ujar Mail.

Usai pemeriksaan, Mail yang mengaku hanya tamatan SMP ini menyatakan sangat menyesal dan meminta maaf pada korban. Namun demikian, terdakwa dan sekaligus resedivis narkoba 2009 ini didakwa pasal 362 KUHP.

Untuk menunggu tuntutan JPU Oktoni Marpaung, Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro kembali menghentikan persidangan dan akan dilanjutkan persidangan pada pekan depan. (*)

Editor: Dodo