Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Muslim Akan Tindak Tegas Pelaku Pungli di Sekolah Negeri
Oleh : Berton Siregar
Kamis | 05-09-2013 | 16:42 WIB
muslim-bidin-baru.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin mengatakan pihaknya akan menindak tegas kepada sekolah negeri yang melakukan pungutan liar kepada siswa.

Hal itu disampaikannya menyusul adanya informasi Kepala SD Neger 06 Mangsang,  Sagulung, Raja Asriani diduga melakukan pungutan uang, untuk pembangunan ruang kepala sekolah kepada sejumlah orang tua murid kelas I sebesar Rp500 ribu.

"Saya sudah mendengar dan menerima informasi keluhan itu (pungutan uang pembangunan-red.), namun saya belum sempat ke sana (SD Negeri Mangsang) tapi nanti tetap akan saya periksa kebenarannya," kata Muslim Bidin di Pulau Setokok, Kamis (5/9/2013).

Menurut Muslim, sesuai aturan pendidikan sekolah negeri yang berlaku saat ini, pungutan uang pembangunan ataupun pungutan lainnya dilarang keras diterapkan di sekolah negeri. Hal itu karena pemerintah benar-benar akan menerapkan sistem pendidikan gratis kepada warga kurang mampu.

"Pungutan liar memang dilarang keras dan akan ditindak tegas kalau ketahuan," tuturnya.

Meskipun adanya larangan pungutan itu sambung Muslim, pungutan simpatisan bisa saja diperbolehkan, asalkan tidak ada unsur pemaksaan dan harus disetujui oleh Kadisdik Batam.

"Kalau inisiatif orangtua murid atau siswa yang mampu itu boleh saja. Karena demi kebaikan pembangunan sekolah, namun harus ada persetujuan komite sekolah dan Disdik juga " katanya.

Editor: Dodo