Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SPSI Batam Sebut Pengusaha PT Royce Bisa Dipidanakan
Oleh : Gokli
Kamis | 05-09-2013 | 16:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketidakjelasan kontrak kerja yang dialami ratusan buruh di PT Royce Enterprise Co Indonesia mendapat sorotan dari serikat buruh. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Batam menilai pengusaha dari perusahaan tersebut dapat dipidanakan.

Setia Tarigan, Ketua Advokasi SPSI Batam, mengatakan kemelut yang dihadapi ratusan buruh di PT Royce Enterprise Co Indonesia sudah terjadi sejak lama. Namun, pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam tidak bisa bertindak tegas, bahkan dinilai lemah dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan tersebut.

Menurut pria yang tinggal di Kecamatan Bengkong itu, pelanggaran yang terjadi di PT Royce Enterprise Co Indonesia sudah layak dibawa ke ranah hukum. Pengusahanya dapat dipidana karena tidak menjalankan undang-undang ketenagakerjaan.

"Selain dipidana, pemerintah juga bisa mencabut izin usahanya. Kalau sudah melakukan banyak pelanggaran itu tak bisa dibiarkan," kata dia kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (5/9/2013) sore, saat dimintai tanggapannya.

Dikatakan pria yang sudah lama bergelut di dunia perburuhan ini, Pemerintah Batam tak perlu takut melakukan penindakan terhadap pengusaha nakal. Sebab, jika aturan dijalankan sesuai dengan ketentuan maka dengan sendirinya para investor akan datang ke Batam.

"Dulu juga para buruh di perusahaan itu belum ada yang memiliki Jamsostek. Saya yakin sampai sekarang para buruh itu belum semua yang memiliki Jamsostek, pemerintah harus bisa melihat itu," tambahnya.

Sesuai dengan UU nomor 3 tahun 1993, tentang Jamsostek, kata Setia, pengusaha yang tidak menjalankan bisa terancam pidana selama enam bulan. Dengan UU ini, pemerintah seharus sudah sejak lama melakukan tindakan dan mempidanakan pengusahanya.

"Kalau pengusaha nakal biar aja hengkang dari Batam ini," tutupnya.

Editor: Dodo