Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tata Ulang Pembangunan Tower, DPRD Terbitkan Perda
Oleh : Andri Dalle
Senin | 06-12-2010 | 13:32 WIB

Batam, batamtoday - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam berencana menerbitkan Perda yang mengatur tentang pembangunan tower telekomunikasi di Batam. Tidak hanya itu, dalam perda tersebut nantinya juga menetapkan retribusi bagi pengelola tower telekomunikasi yang beroperasi di Batam.

Kepada batamtoday, Ketua panitia khusus (Pansus) Perda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Musofa, menegaskan, saat ini Batam butuh aturan yang spesifik untuk menutup kebebasan pembangunan tower di Batam. Apalagi selama ini, penerbitan ijinya tidak mengikuti ketentuan otonomi daerah.

"Akibatnya tower yang terbangun tidak tertata dengan baik," ujar Musofa disela pertemuan dengan pengelola tower telekomunikasi di Ruang Serbaguna DPRD Kota Batam, Senin (06/12/2010),

Menurut Musofa, dalam Rancangan Perda (Ranperda) Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT), juga mencantumkan besaran retribusi yang akan dikenakan pada pengelola tower telekomunikasi.

"Besaranya beragam, yakni 1,5 persen untuk kawasan Hinterland dan 2 persen untuk mainland dan atas gedung," ujar Musofa, yang juga dikenal sebagai politisi senior dari Partai Hanura.

Untuk memperlancar proses penyusunan Perda tersebut, DPRD Kota Batam intens melakukan pembahasan dengan berbagai pihak, termasuk dengan pengelola tower telekomunikasi.

Hingga berita ini diturunkan, DPRD Kota Batam masih membahas masalah tersebut dengan pengelola tower, di Ruang Serbaguna DPRD Kota Batam.