Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nasib Buruh di PT Royce Enterprise Co Indonesia Belum Ada Kejelasan
Oleh : Gokli
Rabu | 04-09-2013 | 12:55 WIB
rdp-royce1.jpg Honda-Batam
RDP di Komisi IV DPRD Batam membahas sistim ketenagakerjaan di PT Royce Enterprise Co Indonesia.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan buruh di PT Royce Enterprise Co Indonesia belum jelas. Mayoritas pekerja di perusahaan itu masih buruh kontrak meski sudah bekerja bertahun-tahun.

Informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM, perusahaan asal Taiwan itu sudah beroperasi di Batam sekitar 19 tahun. Buruh yang dipekerjakan mencapai 700-an orang, namun yang berstatus permanen baru sekitar 80 orang.

Permasalahan yang dihadapi para buruh ini salah satunya mengenai kontrak kerja yang selalu berulang-ulang. Bahkan, permasalahan ini juga sudah bawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Batam, pada 26 Agustus 2013, lalu. Hingga sekarang juga belum ada kejelasan akan nasib ratusan buruh itu.

Salah seorang buruh, Rabu (4/9/2013) siang, mengatakan sampai sekarang kejelasan akan kontrak kerja mereka belum ada. Meski sudah dibawa ke rana RDP oleh para anggota DPRD Batam, perubahan juga belum mereka alami.

"Belum ada apa-apa, masih seperti semula. Bahkan suasana kerja saat ini makin tak enak," kata pria yang mengaku namanya tak mau ditulis lantaran takut dikeluarkan dari perusahaan.

Menurut pria bertubuh sedang itu, kontrak kerja berulang-ulang yang terjadi di perusahaan itu akibat dari lemahnya pengawasan pihak Dinas tenaga kerja (Disnaker) Batam. Padahal, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003, tentang tenaga kerja, banyak hal yang dilanggar oleh pihak perusahaan.

"Bisa dikatakan undang-undang nomor 13 tahun 2003 sama sekali tidak berlaku diperusahaan itu. Bisa jadi karena tidak adanya serikat, sehingga pengusaha bisa bertindak semena-mena," jelasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Riki Syolihin belum lama ini mengatakan, setelah pihak Disnaker Batam melakukan verifikasi akan dilakukan RDP kembali, menindak lanjuti RDP sebelumnya. Waktu verifikasi yang diberikan kepada Disnaker Batam selama dua minggu.

"Kan, masih diverifikasi Disnaker Batam. Setelah dua minggu akan kita lakukan RDP ulang," kata dia, belum lama ini di Gedung DPRD Batam.

Editor: Dodo