Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

29 Eks Karyawan PT Burlive Ajukan Permohonan Eskeskusi Perjanjian Bersama
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 04-09-2013 | 12:28 WIB
Demo-FSPMI-di-PN-Tanjungpinang-1.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Sebanyak 29 mantan karyawan PT Burlive Maintan Jaya Batam, yang menilai Burlive telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terhadap Perjanjian Bersama, mengajukan permohonan eksekusi Perjanjian Bersama ke Pengadilan Hubungan Industeri (PHI) Tanjungpinang.

PT Burlive dinilai tidak menepati pembayaran pesangon karyawan-nya, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Bersama yang dibuat pada 10 Juli 2013.

Pengajuan eskeskusi yang dimohon 29 eks karyawan PT Burlive tersebut tertuang dalam surat Nomor: 053.L/LF-SYL/BTM/2013 dilayangkan pada 3 September 2013 lalu. Dalam Permohonannya, 29 karyawan yang diwakili Swardi dan kawan-kawan meminta pengadilan untuk mengeksekusi Perjanjian Bersama (PB) antara PT Burliv Maintan Jaya atas pembayaran pesangon 29 karyawan yang dilakukan dengan Total Rp.579 Juta lebih kepada 29 Karyawan.

Panitera sekretaris PHI di Pengadilan Tanjungpinang, Mulyono, membenarkan ada-nya pengajuan eksekusi Perjanjian Bersama antara Mangent Perusahaan dan Karuawan yang dibuat pada 10 Juli 2013 lalu itu, demikian juga Permohonan Esksekusi yang diajukan Karyawan atas ingkar-nya pihak Perusahaan terhadap Perjanjian yang dibuat.

"Kita menerima Permohonan ekseskusi-nya atas Inkar-nya managemant perusahaan terhadap Perjanjian Bersama (PB) yang sebelum-nya didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industeri,"Ujar Mulyono.

Atas Permohonan Eskeskui itu, Pihak PHI di PN Tanjungpinang, akan segera melakukan Aanmaning (pemberitahjuan) kepada para pihak pihak managemen perudahaan dan karyawan.

"Apabila selama aanmaning tidak ada kesepakatan, dan pihak perusahaan tidak melakukan pembayaran maka sesuai dengan ketentuannya pelaksanaan eksekusi terhadap yang diperjanjikan akan kita lakukan," ujar-nya.

Dalam kesempatan itu, Mulyono juga mengatakan, jika permohonan eksekusi 29 karyawan itu telah didisposisikan ketua pengadilan guna segera dilakukan aanmaning dan pemanggilan.

"Dalam waktu dekat ini, akan kami layangkan aanmaning pada masing-masing pihak," pungkasnya.

Editor: Dodo