Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

FOKUS Apresiasi Upaya Hukum terhadap Pelaku Perambahan di TNGN
Oleh : Redaksi/SP
Rabu | 04-09-2013 | 11:33 WIB

BATAMTODAY.COM, Banda Aceh - Forum Konservasi Orangutan Sumatera (FOKUS) menyambut positif sekaligus mendukung upaya Balai Besar Taman Nasional (BBTN) Gunung Leuser yang melakukan langkah-langkah proses hukum terhadap empat oknum pejabat di Pemkab Aceh Tenggara, yang dilaporkan telah terindikasi terlibat dalam tindakan pidana khusus perambahan kawasan hutan TNGL di Aceh Tenggara.

Keempat oknum tersebut, masing-masing 2 oknum pejabat Pemkab Aceh Tenggara, satu orang oknum anggota DPRD Aceh Tenggara, serta satu oknum anggota DPRD Provinsi Aceh, dilaporkan ke Polda Aceh dengan dugaan keterlibatan dalam tindakan perambahan kawasan hutan TNGL.

Menurut Ketua FOKUS, Panut Hadisiswoyo, proses hukum terhadap keempat oknum tersebut suda ditangani Polda Aceh, dan tiga diantaranya berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21, dan berkasnya sudah diserahkan penyidik Polda Aceh bersama-sama dengan pihak BBTNGL berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kutacane.

"Berkas perkara ketiga oknum yang sudah dinyatakan P-21 sudah diserahkan penyidik Polda Aceh bersama-sama dengan pihak BBTN Gunung Leuser ke Kejari Kutacane kemarin," ujar Panut Hadisiswoyo dalam siaran pers yang diterima BATAMTODAY.COM, Rabu (4/9/2013).

Panut juga menilai, upaya hukum yang dilakukan pihak BBTN Gunung Leuser sudah sangat tepat mengingat kasus perambahan di kawasan TNGL di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara semakin meningkat.

Kawasan TNGL merupakan zona inti dari kawasan ekosistem Leuser yang merupakan kawasan strategis nasional dan merupakan habitat bagi berbagai keanekaragaman hayati penting seperti orangutan sumatera, badak sumatera, gajah sumatera, harimau sumatera dan lain-lain.

TNGL juga telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia oleh UNESCO pada tahun 2004. Namun saat ini TNGL telah ditetapkan oleh IUCN dan World Heritage Centre sebagai situs warisan dunia terancam (world heritage site in danger) akibat meningkatnya kegiatan ilegal yang mengancam keberlangsungan dan perlindungan kawasan TNGL dan ekosistemnya.

Menurutnya, langkah-langkah proses hukum yang dilakukan oleh BBTNGL untuk mempidanakan oknum pejabat pemerintah yang merambah kawasan hutan TNGL menunjukkan komitmen pemerintah semakin serius dalam melindungi kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati.

"Salah satu kata kunci untuk mendukung keberhasilan program konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia adalah upaya penegakan hukum. Proses hukum yang sudah dijalankan pihak BBTNGL harus didukung, dan kami meminta pihak Kejaksaan Negeri Kutacane dapat menjalankan tugas dan fungisnya secara adil dan transparan sehingga proses peradilan nantinya dapat menjadi acuan penting bagi upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kehutanan di Provinsi Aceh," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Besar TNGL, Drs Andi Basrul, menambahkan, luas kawasan TNGL di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara adalah ± 380.000 ha dengan areal terbuka seluas ± 11.000 ha. Areal terbuka tersebut menunjukkan telah terjadi degradasi kawasan TNGL di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, yang

"Degradasi kawasan TNGL ini terjadi akibat adanya aktivitas illegal dalam kawasan berupa ilegal loging dan perambahan. Balai Besar TNGL bekerjasama dengan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Aceh telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap aktivitas perambahan di kawasan TNGL wilayah Kabupaten Aceh Tenggara," ujar Andi.

"Dari hasil penyelidikan teridentifikasi adanya lahan kebun dalam kawasan TNGL yang dikerjakan dan digunakan oleh empat orang oknum Pejabat Pemerintah. Keempat pelaku tersebut telah melanggar Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a dn b Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan telah ditetapkan menjadi tersangka," tambahnya.

Andi Basrul juga menegaskan, dengan adanya proses hukum terhadap oknum-oknum pejabat pemerintahan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran dan dorongan kepada pelaku-pelaku tindak pidana kehutanan lainnya, khususnya di kawasan TNGL, untuk segera menghentikan dan meninggalkan aktivitas ilegalnya sehingga kawasan TNGL yang terdegradasi dapat dipulihkan kembali serta fungsi kawasan TNGL sebagai kawasan konservasi dapat lebih optimal.

Editor: Dodo